By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Direktur CV ADHI DJOJO Bernafas Lega,Gugatan Wadir atas pemberhentian Dirinya Dinyatakan Tidak Dapat Diterima
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Direktur CV ADHI DJOJO Bernafas Lega,Gugatan Wadir atas pemberhentian Dirinya Dinyatakan Tidak Dapat Diterima
KABAR JATIM

Direktur CV ADHI DJOJO Bernafas Lega,Gugatan Wadir atas pemberhentian Dirinya Dinyatakan Tidak Dapat Diterima

Redaksi
Last updated: 2 Juli 2021 10:20 am
Redaksi
Published: 9 Juni 2021
Share
SHARE

PRN NGANJUK| Muhamad Burhanul Karim, Direktur CV ADHI DJOJO dan Mulyadi Komisaris CV ADHI DJOJO merasa lega setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Melalui informasi Elektronik E Court Mengumumkan Amar Putusan Gugatan Perkara Nomer : 148/Pdt.G/2020/PN Gpr, Hari ini 08 Juni 2021, adapun Amar Putusannya Diantaranya Menyatakan Menolak Provisi Penggugat dan Menyatakan Gugatan tidak dapat diterima(N.0/ Niet Ontvankelijk Verklaard) Ia melalu Kuasa Hukumnya Prayogo Laksono, SH.MH sangat mengapresiasi Putusan Majelis Hakim tersebut karena menurutnya Majelis Hakim sudah Obyektif didalamnya Menganalisa Perkara ini.

Atas putusan tersebut pihaknya menganggap Gugatan yang dituduhkan kepada Kliennya dalam perkara ini adalah Gugatan Yang Mengada -ada belaka dan tidak mampu dibuktikan oleh Penggugat dalam Hal ini Sdt Bagus Setyo Nugroho, Selain itu di kuatkan pula dalam Amar Putusan tersebut Majelis Hakim juga mengabulkan salah satu Eksepsi yang pernah kami Ajukan diantaranya Tentang Kewenangan Kopentesi Relatif Gugatan Eror In Persona, Gugatan Kurang Pihak serta Gugatan Penggugat Kabur(Obscuur Lible)

Selain itu Dengan ditolaknya Permohonan Provisi Penggugat yang Pada Pokoknya Memohon agar Majelis Hakim (Memerintahkan Penggugat Sebagai pemilik saham dan Wakil Direktur CV ADHI DJOJO dan berhak menjalankan Usahan Pertambangan sirtu), Prayogo menganggap atas ditolaknya Provisi ini lebih menguatkan Posisi Kliennya Sebagai Jajarannya Direktur dan Komisaris CV ADHI DJOJO dan Menganggap Pemberhentian dengan Hormat Sdt Bagus Setyo Nugroho (Wakil Direktur CV ADHI DJOJO) sebagai mana yang telah tercatat Pada Sistem Administrasi Badan Usaha Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum nomer :AHU -0036186-AH.01.16 Tahun 2020 tanggal 24 Nopember 2020 adalah SAH karena Belum ada Pembatalan dan atau Dibatalkan oleh Putusan Pengadilan, Meskipun Upaya Hukum lainya ia Mengganggap bahwa Penggugat Bukan lagi merupakan Bagian dari CV ADHI DJOJO.

Disisi lain Praktisi Hukum Hariono, SH. MH, Mkn. Intinya pada Prinsip itu kan masih ( N 0 ) atau tidak diterima berarti pada dasarnya tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah tadi beberapa rekan-rekan wartawan bertanya mengatakan “bahwa ditolak padahal itu tidak benar, karena Sifatnya tidak terima itu masih berimbang dan para pihak mempunyai kekuatan Hukum untuk melanjukannya ke tahap banding dan sebagainya.

N O (Niet Ontvankelijk Verklaard) Merupakan Putusan yang menyatakan bahwa Gugatan tidak dapat diterima karena Gugatannya mengandung Cacat Formil”, atau tidak jelas ini artinya, Gugatan tersebut tidak Ditindaklanjuti oleh Hakim untuk di Periksa dan diadili atas Keputusan ini.

“memang tidak ada yang bisa di Eksekusi karena pokok Perkara Pun tidak dapet di Periksa karena Cacat Formil tersebut, Sehingga tidak ada yang dapat Di Eksekusi.jadi kalau ada Statmen yang mengatakan menguatkan pihak lawan itu tidak benar dan terlalu dini, Seharusnya tentang Pengetahuan Hukum yang Sebenarnya dan yang berimbang janganlah merasa Jumawa karena Hukum itu bersifat pendekatan Normatif,” Pungkasnya(Tobing/TIM).

You Might Also Like

Koramil Kutorejo Gelar Layanan Vaksinasi Booster
Bersama Menpora Dito, Bupati Kediri Cek Bandara dan Stadion _Tak Boleh Terjadi Keterlambatan_
PRESIDEN DAN KEMENTRIAN SOSIAL HARUS REVISI DPM PKH & BPNT AGAR TEPAT SASARAN
Kapolres Kediri Makan Bersama Dengan Tukang Becak
Jawa Timur Oktober 2024, Alami Inflasi 1,66 Persen Y-on-Y
TAGGED:Adi djojoNganjuksidang
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?