PRN SIDOARJO | Akibat aksi jahatnya, Fathur Rozi alias Hur (30 tahun) harus rela mendekam di tahanan Polresta Sidoarjo setelah dibekuk pada Minggu, (23/1/2022) di rumahnya daerah Pasrepan Pasuruan.
“Pelaku ini telah berencana melakukan pencurian sepeda motor, dan dalam setiap aksinya selalu membawa bahan peledak berjenis Bondet yang digunakan untuk membantu melarikan diri bilamana kepergok massa, dan senjata ini telah melukai warga yang hendak menangkapnya,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Kasatreskrim Kompol Oscar Stefanus Setja dalam Press Release di Mapolresta Sidoarjo, Senin (24/1/2022) siang.
Dalam kesempatan tersebut, kapolresta juga menjelaskan bahwa Pelaku adalah Residivis yang baru keluar dari Lapas Bangil dengan tuntutan 2 (dua) tahun penjara dan masuk DPO Polsek Sukolilo Polrestabes Surabaya. “Dalam aksinya ini, ia tidak sendirian, melainkan dibantu rekannya bernama Topi alias Gropik yang sekarang masuk DPO Polresta Sidoarjo,” jelas Perwira Menengah yang berpengalaman dibidang intel ini.
Lebih lanjut Kapolresta Sidoarjo menjelaskan, kejadian ini bermula ketika pelaku bersama rekannya melakukan aksi kejahatan pada hari, Sabtu (22/1/2022) sekitar pukul 04.00 WIB subuh, dengan mengincar sepeda motor yang hendak dicurinya, di daerah Perumahan Kebonagung Permai Sukodono Sidoarjo.

Selanjutnya pelaku berusaha masuk dengan cara merusak gembok pagar rumah, tetapi pemilik rumah memergoki aksi pelaku dan mengejarnya. namun ketika dalam upaya pengejaran tersebut, pelaku curanmor ini mengeluarkan bahan peledak sejenis bondet hingga melukai korban, akhirnya pelaku bisa meloloskan diri dibantu temannya .
Setelah ada laporan dari warga, segera Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo meluncur ke TKP. Berbekal dari rekaman CCTV serta informasi dari warga, kemudian pihak Kepolisian bisa mengenali pelaku. Sejurus kemudian pelaku ditangkap di rumahnya daerah Pasrepan Pasuruan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.
Dari ulah ini, pelaku yang diduga telah melakukan penganiayaan dan percobaan pencurian dengan pemberatan sesuai dalam pasal 351 KUHP, Pasal 53 jo 363 KUHP dan Pasal 406 KUHP juga terkait dengan kepemilikan dan membawa Bahan Peledak sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 diancam dengan hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara. (kin)

