PRN Mojokerto | Warga Desa Kebonagung mengeluhkan limbah pabrik pembuatan Jelly. Sebab selain berbau menyengat, juga mencemari sumur warga Desa Kebonagung.
Dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Mojokerto menggelar audiensi di Kantor Satpol PP Kabupaten Mojokerto Jumat (4/3/2022) dengan Lembaga Kajian Hukum (LKH) BARRACUDA Indonesia terkait pembuangan limbah cair yang dilakukan PT. Makmur Arta Cemerlang yang berlokasi di Desa Kebonagung Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto.
Menurut Ketua LKH BARRACUDA Indonesia Hadi Purwanto, S.T., S.H., warga bukan menuntut agar pabriknya ditutup, namun bagaimana pengolahan limbah pabrik itu sebelum dikeluarkan. Sebenarnya pada Desember 2019 Pabrik Jelly Kebonagung sudah ditegur Kementerian untuk memperbaiki limbahnya. Dan kemarin kami uji lagi limbah cairnya yang dibuang di sungai itu ternyata hasilnya lebih parah dibanding 2019.
Dari hasil investigasi, LKH BARRACUDA AMDAL Pabrik Jelly Kebonagung kami pertanyakan, AMDALnya itu benar-benar dari pihak yang punya kompetensi atau abal-abal.
“Karena AMDAL ini berdampak pada ijin dan kewenangan yang diberi Bupati untuk ijin lingkungan dan ijin produksi. Jadi pembuangan limbah cair Pabrik Jelly Kebonagung itu langsung dibuang ke sungai”, terangnya Hadi Purwanto, S.T., S.H.,
Ditambahnya, “jadi kalau pakai sistem IPAL beneran akan ada filter dan hasil labnya tidak parah. Karena hasil lab tahun 2022 ini lebih parah dari tahun 2019, rasionya naik 300%”.
Pihak Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto Eddy Taufiq memberikan tanggapan atas laporan BARRACUDA terkait limbah atau pencemaran lingkungan Pabrik Jelly Kebonagung.
Eddy Taufiq mengatakan, “akan kita kaji kewenangan Satpol PP ada dimana. Apakah menjadi wewenang Satpol PP Kabupaten Mojokerto atau Satpol PP Provinsi Jawa Timur. Kalau ada pelanggaran tentu kita akan menindak sesuai peraturan yang ada”.
“Karena ini adalah persoalan limbah dan ini ada data-data teknis maka kami akan berkoordinasi dengan DLH. Karena DLH yang lebih berkompeten dengan masalah ini”, tambahnya.
Ketua LKH BARRACUDA Indonesia Hadi Purwanto, S.T., S.H. mengatakan, “kami berterima kasih kepada Satpol PP Kabupaten Mojokerto yang berkenan mengundang kami. Artinya pengaduan kami direspon secara positif cuma tetap kita kawal agar ada tindakan tegas dan terukur sesuai peraturan yang ada untuk Pabrik Jelly Kebonagung”.
Dan saat audiensi tadi, tanggapan dari Satpol PP Kabupaten Mojokerto adalah berjanji akan melakukan gelar perkara. Kalau menurut UU Nomor 32 tahun 2009 pidana ini muncul. Jadi penanggung jawab Pabrik Jelly Kebonagung ini dengan dua alat bukti sudah cukup untuk menjadi tersangka. (Mahmudah)

