By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: KEPALA DESA GROGOL DIDUGA IKUT TERSERET DALAM JUAL BELI TANAH
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » KEPALA DESA GROGOL DIDUGA IKUT TERSERET DALAM JUAL BELI TANAH
HUKUMKABAR JATIM

KEPALA DESA GROGOL DIDUGA IKUT TERSERET DALAM JUAL BELI TANAH

Redaksi
Last updated: 14 Maret 2022 2:22 pm
Redaksi
Published: 14 Maret 2022
Share
SHARE

PRN Banyuwangi | Gonjang ganjing kasus sengketa jual beli tanah yang dilakukan Abdallah warga Desa Mondoluko, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur menuai banyak permasalahan, pasalnya pembeli merasa dibohongi dan dirugikan.

Drs. H. Alwi Afandi mantan Dewan dari fraksi PKB selaku pembeli lahan saat ditemui awak media Pena Rakyat News di kediamannya pada Sabtu (26/02/2022) menjelaskan, bahwasannya dalam perjanjian jual beli terdahulu Abdallah selaku penjual telah menjamin atas obyek yang diperjual belikan tersebut tidak tersangkut dalam perkara/sengketa.

“Karena di dalam kesepakatan jual beli Abdallah menyatakan di hadapan kepala Desa Grogol beserta jajarannya, bahwasannya lahan yang dimaksud sesuai letter C serta krawangan Desa, persil nomor: 81 Blok nomor : 816, Kelas : S. VI, seluas -+ 900M2 yang terletak di Dusun Laos, Desa Grogol Kec Giri, yang saya beli dari Abdallah seharga Rp. 73 juta dan sudah saya bayar lunas, tidak dalam masalah/sengketa, bebas dari sitaan, tidak terikat sebagai bentuk agunan dan atau jaminan utang serta bebas dari beban – beban lainnya yang berupa apapun, bahkan ia juga mengatakan, tidak ada ahli waris lain yang berhak atas obyek tersebut, makanya saya berani membeli, namun setelah satu tahun setengah obyek itu saya miliki dan saya sertifikatkan dan masih dalam proses kok baru timbul masalah,” ungkap H. Alwi Afandi.

Lebih lanjut H. Alwi Afandi menyampaikan kekecewaannya kepada pemerintah Desa Grogol dalam mekanisme pelayanan yang diberikan terhadapnya saat data atau dokumen dari pelaksana kelompok substansi pendaftaran tanah dan ruang, tanah komunal dan hubungan kelembagaan turun di kantor desa Grogol dengan ketentuan sebagai bagian dari proses dan atau syarat khusus sesuai ketetapan undang – undang yang harus dijalankan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) paska diterbitkan buku tanah dan sertifikat untuk pemegang hak yang baru, Kepala Desa malah tidak mau tanda tangan serta memberikan penolakan secara lisan dengan alasan lahan masih ada masalah.

“Saya semakin bingung dengan kepala Desa Grogol ini, waktu akad jual beli antara saya sama Abdallah tidak ada masalah, setelah saya sertifikatkan tinggal tanda tangan tidak mau tanda tangan, dengan alasan tanah masih ada masalah, yang lebih anehnya lagi didapati adanya berkas/Formulir jual beli yang kedua kali di meja Kepala Desa diatas obyek yang sama yang dilakukan oleh para pihak – pihak yang berbeda tanpa diketahui oleh saya selaku pembeli pertama, sontak saja saya terkejut mendengarnya, apa – apa an ini,” terang H. Alwi dengan nada penuh tanya.

Bahkan, di dalam upaya klarifikasi yang diselenggarakan dibalai kantor Desa Grogol pada tanggal 02 – 12 – 2020 waktu itu, lanjut H. Alwi Afandi.

“Saya sudah sampaikan, kalau memang jual beli ini digagalkan silahkan saya tidak apa – apa yang penting pihak penjual/ ahli waris mengembalikan uang saya sepenuhnya dengan nominal Rp. 73 juta kalau tidak ya obyek ini akan tetap saya pertahankan,” tegasnya.

Sementara Danu First Paringga, SH., selaku kuasa hukum H. Alwi Afandi akan terus memperjuangkan hak- hak pemberi kuasanya dalam kepentingan perkara ini dan atau pada pokoknya kuasa hukum mantan anggota Dewan tersebut menyatakan akan menggunakan upaya hukum dalam arti yang seluas – luasnya sepanjang diperbolehkan menurut hukum acara yang berlaku demi mencapai maksud dan tujuan kliennya.

“Sehubungan dengan adanya pengaduan dari klien kami, dan setelah saya pelajari semuanya, yang pada intinya kami mendapati adanya dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud sesuai pasal 378 KUHP (kitab Undang – Undang Hukum Pidana) yang diduga dilakukan oleh saudara Abdallah, serta penyalah gunaan hak, wewenang dan kewajiban yang diduga keras telah dilakukan oleh kepala Desa Grogol, sehubungan tidak memberikan ketegasan, yang seharusnya kepala Desa sebagai hakim perdamaian harus tegas, tidak malah terkesan menghalang – halangi kepentingan hukum saat dikunjungi oleh Camat Giri dalam upaya mediasi satu pekan lalu dikantor Desa Grogol,” tegas Danu First Paringga.S.H., selaku kuasa hukum dari H.Alwi Afandi. Minggu 13/03/2022.

Masih Danu, “Demi menegakkan supremasi hukum yang ada di Indonesia dan demi memperjuangkan hak – haknya klien saya, hal ini akan terus saya perjuangkan,” pungkasnya. (Solikin)

You Might Also Like

Kerja Bhakti Tanam Bersama Oleh Warga Lingkungan RT. 05/01 Kelurahan Kranggan
Diberitakan Memotong BLT DD, Kasun Mlaten Angkat Bicara
Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Pelayanan Prima dari Kementerian PANRB
Kapolresta Sidoarjo Terima Penghargaan Optimalisasi Pajak Daerah
Otoritas Jasa Keuangan Minta Perbankan Segera Blokir 4000 Rekening Judi Online
TAGGED:BanyuwangiIkut TerseretJual Beli TanahKades
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?