PRN BOJONEGORO | Penyalahgunaan BBM Sejenis Solar Bersubsidi di Bumi Wali, Tuban Semakin Marak. Di Beji Jenu Tuban Jawa timur mafia solar merasa kebal hukum dan pihak Polres Tuban Diduga tutup mata.
Dari pantauan Awak media dan LSM Senin (14/03/2022) terlihat mobil pick up DAIHATSU warna Hitam Nopol L 9798 CI lagi mengisi BBM Sejenis Solar Bersubsidi dengan kapasitas besar .
Mengacu pada peraturan presiden RI Nomor 191/2014 Agar Stasiun pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) dilarang untuk menjual Premium dan Solar kepada warga mengunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.
Serta mengacu pada Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana atau di jelaskan: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Bahkan, pelaku juga bisa terjerat Pasal 53 UU yang sama soal izin usaha pengelolaan migas. Ancamannya pun pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 50 miliar.
Dengan adanya Penyalahgunaan BBM Sejenis Solar Bersubsidi Di SPBU 54-623-16 di Jalan Raya Beji Jenu Tuban Awak media dan LSM akan melaporkan kepusat dan meminta APH untuk menindak tegas para oknum mafia solar bersubsidi. Bersambung…
( Team).

