PRN SURABAYA| Persekusi terhadap wartawan benama Ali diduga dilakukan “Preman” diskotik Arjuna Surabaya. Ali dipersekusi setelah melaporkan kegiatan rumah hiburan malam ke aparat Kepolisian Polsek Sawahan.
Dilansir dari harian NKRI, Ali tiba di lokasi pada Kamis sekitar pukul 00.00 WIB. Masih terdengar samar-samar suara musik dan masih ada aktifitas yang mengindikasikan tempat rekreasi hiburan umum (RHU) tersebut masih beroperasi.
Pukul 00:37 WIB, ia melaporkan melalui pesan WhatsApp (WA) bahwa masih adanya aktifitas di diskotik tersebut kepada aparat kepolisian setempat. Ali mengaku melaporkan ke salah satu anggota Sabhara Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya dan Kapolsek Sawahan Kompol A Risky Fardian Caropeboka. Dalam laporannya, ia memperkenalkan dirinya dengan nama “Ali”.
“Ke Sabhara status WA-nya centang dua biru tapi gak dibalas. Kalau Kapolres centang dua hitam. Gak dibalas juga,” ucap Ali.
Sekitar pukul 01:00 WIB, Ali melihat ada mobil polisi dan mobil SatpolPP datang ke lokasi. Ali pun mendatangi salah satu anggota polisi dan memperkenalkan diri sebagai wartawan. Kepada anggota polisi tersebut, ia memohon ijin untuk mengambil foto. Tiba-tiba muncul dua orang dan memegang tubuh Ali.
Inilah awal persekusi yang dilakukan “preman” diskotik Arjuna. Ali dibawa masuk kedalam ruangan diskotik. Menit-menit menegangkan yang penuh intimidasi terjadi. Dalam keterangannya, Ali bahkan terkejut jika para “preman” mengetahui nama wartawan.
“Kamu Ali ya. Yang lapor ke Polsek”. Saya spontan menjawab “iya”. Saya heran. Kok mereka tahu kalau saya yang lapor ke Polsek,” tegas Ali dikutip dari harian NKRI.
Terkait informasi ini, PRN mencoba melakukan konfirmasi ke Kapolsek Sawahan Surabaya. Dihubungi lewat pesan aplikasi WhatsApp, Kompol A Risky Fardian Caropeboka meminta waktu untuk dapat menyelidiki kasus ini.
“Terimakasih informasi kita tinjut utk kita selidiki,” balas Perwira dengan Melati satu di Pundak.
Praktisi hukum Samsul S.H., berkomentar terkait kasus ini. Menurutnya, Kepolisian sangat mumpuni dalam mengungkap apa yang terjadi di balik bocornya identitas pelapor. Lanjutnya, Undang-undang dan Perkapolri sebenarnya telah mengatur jelas tentang perlindungan terhadap saksi dan pelapor.
“jika memang dirasa ada pelanggaran etika profesi oleh pihak Kepolisian, sebaiknya korban (Ali) segera membuat laporan ke Propam,” tutup Samsul mengomentari permasalahan ini.
(Red)

