PRN Mojokerto| Selasa (29/3), Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Badan Perencanaan Pembangunan dan Pengembangan Penelitian Daerah (Bappeda) menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangun (Musrenbang) Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) tahun 2023 di Pendopo Graha Maja Tama, Mergelo, Magersari, Kec. Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur 61318.
Kegiatan ini dilakukan untuk merumuskan agenda pembangunan tahun depan. Dalam acara tersebut di hadiri oleh Bupati Mojokerto, Forkopimda Kabupaten Mojokerto dan Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto.
Berikut Laporan Acara Musrenbang, setelah melalui serangkaian proses panjang diawali dengan Musrembang desa pada bulan Januari tahun 2022. Kemudian Musrenbang kecamatan pada tanggal 2 sampai dengan 10 Februari 2022, dilanjut dengan Forum Konsultasi Publik dan rancangan awal RKPD kabupaten Mojokerto tahun 2023 pada tanggal 15 Februari 2022.
Lintas perangkat daerah yang kita laksanakan pada tanggal 7 sampai dengan 16 Maret 2022.
Selanjutnya disampaikan capaian pembangunan makro sosial ekonomi kabupaten Mojokerto sampai dengan 2021 .
Pertumbuhan ekonomi ekonomi kabupaten Mojokerto tahun 2021 mengalami pertumbuhan positif sebesar 4,2%, setelah sebelumnya pada tahun 2020 mengalami kontraksi sebesar 1,9%.
Jumlah penduduk miskin di kabupaten Mojokerto pada tahun 2021 mencapai 120,54 ribu jiwa jumlah itu bertambah sebesar 1,74 ribu jiwa bila dibanding dengan kondisi tahun 2019 yang sebesar 108,81 ribu jiwa.
Dalam kesempatan ini Bupati Mojokerto, Ikfina Fatmawati menyampaikan, “koreksi masukan dan penyemangat untuk kita semuanya khususnya disampaikan kepada segenap kepala perangkat daerah di lingkup pemerintah daerah kabupaten Mojokerto, kita bekerja sesuai dengan aturan yang ada maka semua akan kita belanjakan untuk masyarakat dengan peraturan perundang-undangan di mana penggunaan anggaran itu harus sudah sesuai dengan apa yang sudah direncanakan”, ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, yang kedua aturan perintah bahwa Bupati tidak boleh melakukan mutasi 6 bulan sebelum masa jabatannya habis dan kemudian yang baru juga tidak boleh melakukan mutasi 6 bulan masa jabatannya artinya setahun penuh Bapak Ibu, tidak dilaksanakan pemerintah daerah kabupaten Mojokerto, dan pada saat itu banyak sekali yang sudah pensiun.
Tingkat jabatan rangkap oleh 1 orang banyak sekali, jabatan-jabatan yang kemudian di PLP kan tinggal kemudian ini masuk ke dalam filsafat sebagai gaji TPP yang tidak dibayarkan, karena jabatan dirangkap oleh satu orang di samping itu juga ada penghematan- penghematan yang lain dan semuanya bisa dipertanggungjawabkan secara rinci. (Mahmudah)

