By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Ormas Pagar Jati Resmi Melaporkan PT BBA, Notaris Mojosari JIT, Kadus Kaliputih DTK dan Pengusaha Kintelan MR ke Satgas Mafia Tanah Ditreskrimum Polda Jatim
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Ormas Pagar Jati Resmi Melaporkan PT BBA, Notaris Mojosari JIT, Kadus Kaliputih DTK dan Pengusaha Kintelan MR ke Satgas Mafia Tanah Ditreskrimum Polda Jatim
KABAR MOJOKERTO

Ormas Pagar Jati Resmi Melaporkan PT BBA, Notaris Mojosari JIT, Kadus Kaliputih DTK dan Pengusaha Kintelan MR ke Satgas Mafia Tanah Ditreskrimum Polda Jatim

Redaksi
Last updated: 26 April 2022 8:11 am
Redaksi
Published: 26 April 2022
Share
SHARE

PRN Mojokerto | Ormas Pagar Jati resmi melaporkan PT BBA, Notaris JIT dan Pengusaha MR serta Kadus DTK ke Satgas Mafia Tanah Ditreskrimum Polda Jawa Timur pada Senin (25/4). Demi memperjuangkan rasa keadilan bagi petani Kaliputih. Laporan di Polda Jawa Timur kali ini langsung dipimpin oleh Sekjend Ormas Pagar Jati, Kayat Begawan.

“Hari ini Kami resmi melaporkan MR PT BBA, Notaris JIT dan Pengusaha MR serta Kadus DTK terkait dugaan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 dan Pasal 162 UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,” papar Kayat saat diklarifikasi puluhan media.

Kayat menerangkan ada tiga lahan milik petani Dusun Kaliputih Desa Kebonagung Kec. Puri Kabupaten Mojokerto yang dijadikan objek perdagangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. “Ada tiga lahan petani Kaliputih yang dijadikan objek perdagangan para mafia tanah dalam perkara ini. Lahan itu milik Pak Reso dengan luas tanah 2.450 m2 , Ibu Fatimah dengan luas tanah 2.490 m2 dan Ibu Supeni dengan luas tanah 2.470 m2. Para petani dijanjikan oleh para mafia tanah ini dibayar lunas. Nyatanya hanya dibayar uang muka Rp 50.000.000,- pada 13 Januari 2022. Sampai hari ini tidak ada itikad pembayaran dari PT BBA. Padahal PT BBA dan MR serta Kadus DTK nyata-nyata telah melakukan jual beli kaveling kepada masyarakat umum melalui Notaris JIK Mojosari,” terang Kayat Begawan.

Masih menurut Kayat apa yang dilakukan oleh para mafia tanah ini sudah tidak bisa dibiarkan lagi. Kayat berjanji bahwa dirinya bersama ormas Pagar Jati akan mengawal terus perkara ini hingga tuntas sehingga rasa keadilan dan hak-hak petani yang dirugikan bisa diwujudkan lagi.

“Kami akan mengawal perkara ini hingga tuntas. Semoga Kapolda Jawa Timur dan
jajarannya segera bisa mengungkap perkara ini dan dalam waktu sesingkatnya dapat menangkap para tersangka yang nyata-nyata telah mendzalimi hak-hak para petani,” tegas Kayat.

Sementara itu Hadi Purwanto, ST.,SH., selaku Ketua Ormas Pagar Jati Provinsi Jawa Timur saat diklarifikasi di kantornya menjelaskan bahwa unsur subjektif dan unsur objektif dalam perkara ini sudah sangat jelas didukung dengan beberapa barang bukti yang cukup kuat.

“Unsur pidana dalam perkara ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 152 dan Pasal 162 UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sudah cukup jelas. Barang bukti sudah cukup kuat. Sudah sangat layak Polda Jawa Timur untuk segera
mengungkap perkara ini dan segera menetapkan tersangkanya,” harap Hadi dikantornya.

Masih menurut Hadi perkara ini bermula dari peran Kadus Kaliputih DTK yang niat membeli tiga lahan petani yaitu lahan milik Pak Reso, Bu Fatimah dan Ibu Supeni. Kadus DTK pada 13 Januari 2022 membayar Rp 50 juta sebagai tanda jadi pembelian lahan kepada masing-masing petani. Kemudian sesuai dengan janji DTK yang tertuang dalam kuitansi menyatakan bahwa pembayaran kedua sebesar Rp 200 juta kepada masing-masing petani akan dilaksanakan pada 13 Februari 2022. Selanjutnya pembayaran ketiga sebesar Rp 200 juta kepada masing-masing petani akan dilaksanakan pada 13 April 2022. Sisa pelunasan akan dibayarkan pada akhir bulan Juni 2022.

“Janji Kadus DTK sebagaimana dimaksud dalam kuitansi sampai hari ini tidak pernah ditepati. Tidak layak lagi, Kadus DTK bertindak sendiri telah bekerjasama dengan Pengusaha MR dan PT BBA untuk melakukan pengkavelingan 3 lahan petani tersebut kemudian menjual kaveling-kaveling ini kepada masyarakat umum dengan berbagai macam harga tanpa mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan pembayaran 3 lahan petani ini,” papar Hadi.

Belum cukup sampai disitu, Kadus DTK, PT BBA dan MR juga menjanjikan kompensasi kepada lingkungan masyarakat Dusun Kaliputih sebesar Rp 150 juta. Tetapi hingga saat ini kompensasi lingkungan tersebut tidak pernah terbayarkan. Beberapa kali mediasi untuk musyawarah terkait permasalahan ini juga tidak menyadarkan Kadus DTK dan para mafia tanah lainnya untuk segera menyelesaikan kewajibannya kepada 3 petani pemilik lahan dan membayar kompensasi lingkungan.

“Perbuatan Kadus DTK dan mafia tanah lainnya sudah tidak bisa dimaafkan lagi. Mereka layak mendapatkan hukuman yang setimpal. Mereka telah mendzalimi hak-hak petani dan kerukunan lingkungan masyarakat Dusun Kaliputih,” ujar Hadi.

Menurut Hadi bahwa Pasal 154 UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sudah tegas menyatakan bahwa setiap orang yang menjual satuan lingkungan
perumahan atau Lisiba yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Sedangkan dalam Pasal 162 UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sudah cukup jelas menyatakan bahwa dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), Badan Hukum yang menjual satuan
permukiman yang belum menyelesaikan status hak atas tanah lingkungan hunian atau Lisiba, dilarang menjual satuan permukiman atau membangun lisiba yang menjual kaveling tanah matang tanpa rumah. Selain pidana bagi badan hukum sebagaimana dimaksud pengurus badan hukum dapat dijatuhi pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

“Dalam perkara ini jelas Kadus DTK, MR dan PT BBA telah menjual lahan kaveling tanpa terlebih dahulu menyelesaikan status hak atas tanah lingkungan hunian kepada tiga petani Kaliputih tersebut. Selain itu PT BBA juga telah melakukan penjualan tanah kaveling tanpa rumah dengan bantuan Notaris Mojosari JIT,” tegas Hadi.

Diakhir klarifikasinya Hadi berharap Polda Jawa Timur dan jajarannya segera dapat
mengungkap perkara ini dan memberantas para mafia tanah yang telah tega mendzalimi hak tiga petani Kaliputih tersebut. (Mahmudah)

You Might Also Like

Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Iswanto sebagai Sekdes Wiyu
Warga Tak Berdaya Cegah Galian C,  Aktifitas Berlanjut Lancar
Kades Gendut Berulah….Sikapi Tahun Baru dengan Lantunan Sholawat
Panen Padi Model/Demplot/Pilot Project Kodim 0815 Mojokerto: Kurangi Pupuk Kimia, Hasilkan 8,5 Ton Per Hektar
Dekopinda Kabupaten Mojokerto bersama Dinkopum Merayakan HUT Koperasi ke-75
TAGGED:MojokertoOrmas Pagar JatiPetani KaliputihPT BBA
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
METRO JABODETABEK

SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Redaksi
By Redaksi
6 Oktober 2026
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?