PRN SIDOARJO | Genderang Perang terhadap Narkoba Senantiasa digaungkan di wilayah hukum Polresta Sidoarjo.
Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 (22/9/2022 – 2/9/2022) Jajaran Polresta Sidoarjo Panen Kasus dengan disertai penangkapan sebanyak 73 tersangka, dua diantaranya tersangka perempuan.
Disela acara Pres Release Polresta Sidoarjo, Selasa (13/9/2022) Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro SH. S.I.K didampingi Kasatres Narkoba Kompol Adrian Wimbarda S.I.K menjelaskan bahwa barang bukti dari kejahatan penyalahgunaan narkoba kali ini lumayan banyak.
“Untuk sabu-sabu yang telah diamankan total sebanyak 209,46 gram. Sementara untuk pil doble L sebanyak 59.995 butir dan pil Inex sebanyak 71 butir. serta sebanyak 53 Handphone juga disita dari para pelaku yang digunakan untuk sarana kejahatan ini,” terangnya.
Lebih lanjut, Kapolresta Sidoarjo menambahkan
“Dari 73 tersangka yang diamankan, ada yang berstatus sebagai pengedar narkoba dan ada yang sebagai pemakai,” lanjutnya.
“Untuk Pasal yang disangkakan kepada para pelaku adalah Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 196 dan Pasal 197, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan masing-masing pelaku,” ungkapnya.
“Untuk rencana tindak lanjut, Polresta Sidoarjo akan segera melengkapi administrasi serta melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo,” pungkasnya. (kin)

