PRN Jombang | Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jombang menggelar kegiatan Sosialisasi Sistem Informatika Kependudukan yang bertajuk “Adminduk dalam Genggaman,” yang dibuka oleh Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab pada Selasa (8/11/22).
Sosialisasi yang digelar di Ballroom Hotel Yusro Jombang ini dihadiri oleh Perwakilan Ditjen Dukcapil Kemendagri Gede Gista Ardiyasa S.STP sebagai narasumber. Hadir juga Perwakilan Dinas Dukcapil Jatim, Mudji Santoso, SH, M.Si, Analisis Kebijakan Ahli Muda Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan. Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur Edward Noviansyah, SEMM.
Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab mengapresiasi adanya dokumen kependudukan dalam genggaman lewat Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang diinstal dismartphone, ini membuktikan bahwa digitalisasi administrasi kependudukan sudah dijalankan oleh Pemerintah. Pemerintah telah mengikuti penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi melalui digitalisasi kependudukan.
“Dengan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital ini, diharapkan tidak ada lagi masalah KTP elektronik ketinggalan ataupun hilang dan tidak ada lagi fotokopi KTP Elektronik untuk mengakses pelayanan publik”, tutur Bupati Mundjidah Wahab.
Bupati Jombang juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih peduli dengan dokumen kependudukannya. “Silakan dicek KK, KTP, Akta Kelahiran, Akta Kematian dan dokumen lainnya apakah sudah sesuai dengan data terbaru atau belum. Jangan sampai sudah punya anak atau mungkin pindah alamat, dokumen kependudukannya masih tetap atau belum berubah. Karena NIK sekarang sangat penting sebagai identitas tunggal nomor berguna untuk mempermudah akses pelayanan publik lainnya seperti pendidikan, kesehatan, perbankan, perpajakan, pertanahan, akses bantuan sosial, maupun pelayanan lainnya”, tuturnya.
“Maka saya mengharapkan sosialisasi untuk segera mendaftarkan identitas kependudukan digital di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang maupun Kecamatan dimana Bapak/Ibu berdomisili saat ini”, katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jombang Masduki Zakaria menjelaskan bahwa lewat aplikasi Identitas Kependudukan Digital, masyarakat dapat mengakses data keluarga, dokumen kependudukan seperti KTP Elektronik dan Kartu Keluarga serta dokumen lain hasil integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) lewat satu aplikasi saja .
Aplikasi tersebut bernama Identitas Kependudukan Digital dan bisa diunduh melalui play store di HP android masing-masing. Sistem ini sangat praktis dan mudah sekali serta tidak mudah disalahgunakan. Dengan aplikasi ini kita tidak perlu menyediakan banyak berkas/dokumen, cukup dengan HP saja, identitas kita bisa kita buka untuk instansi baik negeri maupun swasta untuk mendapatkan pelayanan publik”, papar Masduki Zakaria.
Identitas kependudukan digital saat ini sudah legal dan dilindungi peraturan perundangan, lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko KTP Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Jadi KTP Elektronik berbentuk fisik dan digital memiliki kedudukan yang sama dalam penerapan identitas kependudukan”, ungkapnya.
Dalam pasal 14 Permendagri 72 tahun 2022 dijelaskan bahwa Identitas Kependudukan Digital bertujuan untuk menerapkan Teknologi Informasi dan Komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan. peningkatan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk. Mempermudah dan melakukan transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital, dan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital melalui Sistem Autentifikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.
Berdasarkan Pasal 15 Permendagri 72 tahun 2022, Identitas Kependudukan Digital memiliki fungsi : Pembuktian identitas, melalui verifikasi data identitas untuk pembentukan atas kepemilikan identitas kependudukan digital. Autentifikasi identitas, melalui pengungkit biometrik, data identitas, kode pengungkit, dan QR Code untuk membuktikan pemilik Identitas Kependudukan Digital. Otoritas identitas, yang merupakan hak otorisasi pemilik identitas kependudukan digital terhadap data identitas kependudukan digital agar dapat diakses oleh pengguna data.
“Melalui Sosialisasi ini kami ingin menyamakan persepsi tentang pemanfaatan data adminduk. kepada kita juga mengundang Notaris, Perbankan, Kepala OPD dan Kepala Desa, dengan harapan jika program yang diterapkan semuanya sudah mengetahui dan yang terpenting memahami”, jelas.
“Saya berharap Kepala Desa bisa mensosialisasikan pada masyarakat ditingkat bawah, sehingga ketika aplikasi di masyarakat sudah tidak canggung lagi,” katanya.
“Dengan menggunakan aplikasi ini dapat meminimalkan kebocoran data kependudukan, karena aplikasi ini tidak bisa di screenshoot, hanya bisa dibagikan dalam bentuk barcode. Setelah di scan data tersebut secara otomatis setelah 20 menit data tersebut akan hilang dengan sendirinya,” pungkas Masduki. (Ber)

