PRN Ponorogo | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ponorogo menggelar rapat paripurna dengan agenda Jawaban Fraksi Fraksi Atas Pendapat Bupati Terhadap 3 Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Ponorogo Tahun 2022 di lantai tiga gedung DPRD Ponorogo,Senin 07/11/2022.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ponorogo dan dihadiri Wakil DPRD Ponorogo,Wakil Bupati Ponorogo,anggota DPRD Ponorogo,Forkopimda,OPD,Camat.
Dwi Agus Prayitno Wakil Ketua DPRD Ponorogo mengatakan Rapat Paripurna akan membahas Peraturan Pemerintah Nomer 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 84 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 serta sesuai dengan pasal 7 – 9 peraturan DPRD Kabupaten Ponorogo.
Rapat kali ini akan membahas jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi fraksi DPRD Kabupaten Ponorogo terhadap Raperda tentang APBD Tahun 2023 selanjutnya jawaban atau tanggapan fraksi fraksi atas pendapat Bupati terhadap tiga Raperda Inisiatif Kabupatan Ponorogo Tahun 2022 dan pembentukan pansus Raperda tentang APBD Tahun 2023,serta pembentukan pansus tiga Raperda Inisiatif DPRD Tahun 2022,jelas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo Dwi Agus Prayitno.
Peraturan Daerah memiliki kedudukan strategis karena berlandaskan konstitusioanal yang diatur dalam Pasal 18 ayat 6 Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 selain sebagai penjabaran peraturan perundang undangan yang lebih tinggi peraturan daerah merupakan instrumen hukum yang dibuat oleh pemerintah daerah untuk menyelenggarakan kewenangan dalam mewujudkan otonomi yang dimiliki.
Peraturan Daerah berfungsi sebagai penampung kekhususan dan keragaman daerah serta penyalur aspirasi masyarakat di daerah dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945,juga sebagai alat pembangunan dalam meningkatkan kesejahtraan Daerah.
Peraturan Daerah yang begitu penting maka hal inilah yang melatarbelakangi munculnya tiga Raperda Inisiatif DPRD.
Raperda Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Rakyat,dijelaskan peran strategi pengelolaan dan perlindungan pasar rakyat di daerah adalah secara ekinomis merupakan pusat transaksi para pedagang dan pengunjung pasar,tempat pertemuan sosial,pusat informasi,dan bahkan sebagian pasar menjadi tempat hiburan atau rekreasi serta sumber pendapatan daerah.
Di beberapa daerah kabupaten retribusi pelayanan pasar merupakan retribusi penting dan dominan dalam pembentukan retribusi daerah oleh karena itu eksistensi keberadaan pasar rakyat perlu terus dilestarikan dan dikembangkan.
Oleh karena itu berdasarkan kondisi kondisi tersebut diatas maka perlu upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Ponorogo yang berasal dari komponen Retribusi Daerah,yaitu Retribusi Pelayanan Pusat Daerah Kabupaten Ponorogo.
Agar hasil penerimaan retribusi pelayanan pasar di Kabupaten Ponorogo ini senantiasa meningkat dan semakin besar kontribusinya terhadap retribusi daerah sehingga mampu meningkatkan kinerja Pendapatan Asli Daerah maka upaya pengelolaan dan perlindungan pasar rakyat di daerah merupakan pilihan tepat dalam rangka mencapai tujuan dimaksud sebagaimana diusulkannya pembentukan raperda tentang pengelolaan dan perlindungan pasar rakyat.
Raperda Tentang Pemberdayaan Perlindungan dan Penataan Pedagang Kaki Lima,menurutnya pedagang kaki lima merupakan kegiatan urban yang perkembangannya sangat fenomenal karena keberadaanya semakin tampak memenuhi ruang kota kegiatan ini dipahami sebagai kegiatan yang belum terwadahi sehingga ruang publik menjadi satu – satunya tempat untuk melakukan kegiatan tersebut.
Penggunaan ruang publik telah menjadi satu karakteristik yang identik dengan eksistensi pedagang kaki lima di banyak kabupaten maupun kota Indonesia tak terkecuali di Kabupaten Ponorogo.
Fenomena perkembangan pedagang kaki lima di Kabupaten Ponorogo cukup menarik perhatian karena Pedagang Kaki Lima tidak hanya menjadi kekuatan ekonomi rill yang harus disita dan diberdayakan namun di sisi lain juga menimbulkan dampak negatif seperti terganggunya kelancaran lalu lintas,estetika dan kebersihan kota,serta fungsi prasarana kawasan perkotaan.
Fenomena ini sebetulnya dapat nemberikan kontribusi yang besar dalam aktivitas ekonomi dan kesejahtraan masyarakat apabila dikelola dengan baik,sebagai contoh pemerintah daerah dapat menyediakan lahab khusus pada setiap sudut kota ada di setiap pusat keramaian selebihnya hanya tinggal penyesuaian teknis pengelolaanya agar berjalan sesuai aturan.
Menyikapi hal tersebut untuk melaksanakannya maka diusulkan lah pembentukan raperda tentang Pemberdayaan Perlindungan,dan Penataan Pedagang Kaki Lima.
Raperda Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana sebagaimana didefinisikan dalam Undang Undang No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang beresiko timbulnya bencana kegiatan pencegahan bencana,tanggap darurat,dan rehabilitasi.
Sesuai kondisi wilayah baik dari sisi geografis,topografis dan tanah,maka Kabupaten Ponorogo memiliki potensi terjadinya bencana seperti banjir,tanah longsor,angin puting beliung dan kebakaran hutan.
Secara kelembagaan Daerah Kabupaten Ponorogo telah membentuk Perangkat Daerah yang bertanggungjawab dalam penanggulangan bencana. Perangkat Daerah tersebut adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ponorogo yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPBD Kabupaten Ponorogo.
Kemudian dengan ditetapkanya Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 2 Tahun 2011tentang Organisasi dan Tata Kerja BPBD Kabupaten Ponorogo tersebut dinyatakan tetap berlaku sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Selanjutnya guna mengefektifkan kinerja BPBD tersebut perlu untuk diajukanya Raperda Penanggulangan Bencana yang dapat dijadikan pegangan dan acuan bagi BPBD dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya terkait Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. (Adv/Toni)

