PRN Mojokerto | ADD (Anggaran Dana Desa) Tahun 2023 yang diberikan Pemkab Mojokerto pada masing masing desa di adakan Sosialisasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto. di Ruang Rapat Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Kamis (1/12/2022).
ketetapan ADD TA 2023 ini mendapat protes keras dari Endik Sugiyanto, S.H., Kepala Desa Pandanarum Kecamatan Pacet. Karena ketetapan itu merasa sangat di kecewakan, dikarenakan nilai besaran ADD malah turun dari tahun sebelumnya. Kebijakan yang menurunkan ADD ini sangat meresahkan Kades maupun perangkat desa.
“penurunan nominal ADD TA 2023 ini merupakan bukti kepanikan Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Sosialisasi itu seharusnya dilakukan sebelum memutuskan Peraturan Bukan sebaliknya. ADD itu menyangkut harga diri Kepala Desa. Harga diri Kepala Desa untuk mensejahterakan Perangkat Desanya.” Ujarnya Endik Sugiyanto, S.H., Kepala Desa Pandanarum.
Lanjutnya, Alokasi Dana Daerah untuk desa itu adalah uang negara yang di wewenangkan kepada Bupati, sebagai sarana kesejahteraan Penyelenggaraan Desa dan Aparatur Desa.
“Yang kita sesalkan, ADD yang seharusnya naik Setiap tahunnya ini malah Turun. Karena ADD itu menyangkut Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa dan Perangkat Desa yang telah mengabdi di Pemerintah Desanya masing-masing. Dalam hal ini Menyangkut Keseriusan Hati Bupati dan Wakil Bupati mojokerto kepada Desa-Desa dikabupaten Mojokerto.” Ujarnya
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Mojokerto, Yudha Akbar Prabowo, S.E., M.M. menjelaskan, ADD di tahun 2023 sama dengan ADD Tahun 2022. Jadi tidak ada penurunan nilai ADD ya.
“Kenaikan dan penurunan ADD di masing-masing pemerintah desa itu tergantung dari jumlah penduduk, luas wilayah dan jumlah perangkat desa. Terkait adanya penagihan janji kampanye Kepala Daerah yakni ADD Rp. 600 Juta/Desa itu adalah wewenang tim anggaran. Kami di birokrasi hanya bisa menyampaikan ke tim anggaran,” jelasnya. (Mahmudah)

