PRN NGAWI | Hartono warga Rt 001 Rw 008 Desa Sambirejo Kecamatan Mantingan Kabupaten Ngawi Jatim, layak dan berhak mendapat bantuan rehab Rumah Tidak Layak Huni ( RTLH).
Dana RTLH yang dikeluarkan dari Pemdes Sambirejo berasal dari Dana Desa tahun 2023. Hartono merupakan buruh tani sawah dan buruh perkebunan milik orang lain.
“Memang betul sekali Pak Hartono warga kami yang tinggal di Rt 001 Rw 008, pantas dan layak memperoleh bantuan RTLH. Selain beliau tidak mampu, rumah yang ditempati cukup berbahaya bagi keselamatanya. Fentilasipun tidak ada, jadi dari segi kesehatan kurang memenuhi,” ujar Sumarno Kades Sambirejo Mantingan.
“Kami sudah sepakat dengan semua Perangkat Desa serta tokoh Masyarakat seperti BPD, untuk merehab rumah P. Hartono dengan anggaran dari Dana Desa sebesar Rp. 10.000.000,”.
Adapun syaratnya sudah dipenuhi, mulai foto copy KK, KTP, SKTM, Surat kepemilikan tanah dan surat permohonan, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat no13/PRT/ 2016, tentang bantuan stimulan perumahan swadaya. RTLH menjadi Rumah Layak Huni ( RLH), sehat, aman, serasi dan teratur bagi penghuninya, tambah Sumarno,”. Jatmiko

