By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Ketua Dewan Sengketa Indonesia Jawa Timur Anandyo SusetyoSH.MH.CPArb.CPM.CPLi Berhasil Mendamaikan Pihak Yang Bersengketa di Pengadilan Negeri Surabaya
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Ketua Dewan Sengketa Indonesia Jawa Timur Anandyo SusetyoSH.MH.CPArb.CPM.CPLi Berhasil Mendamaikan Pihak Yang Bersengketa di Pengadilan Negeri Surabaya
KABAR JATIM

Ketua Dewan Sengketa Indonesia Jawa Timur Anandyo SusetyoSH.MH.CPArb.CPM.CPLi Berhasil Mendamaikan Pihak Yang Bersengketa di Pengadilan Negeri Surabaya

Redaksi
Last updated: 22 November 2023 9:12 am
Redaksi
Published: 22 November 2023
Share
SHARE

PRN Surabaya | Surabaya – Anton Sebagai Mediator menjelaskan awal bermula pada Senin tanggal 9 Oktober 2023 Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum No. 994/Pdt.G/2023/PN.Sby oleh Ketua Majelis Hakim Pemeriksa Perkara yaitu Hakim Marper Pandiangan SH,MH di Ruang Tirta Satu Pengadilan Negeri Surabaya kepada antara Pihak Penggugat lawan Pihak Tergugat ditawarkan.

Hak Para pihak dalam kebebasan untuk memilih Mediator Non Hakim pada sidang pertama perkara tersebut, dan para pihak sepakat memilih Anandyo Susetyo SH,MH,CPArb,CPM.CPLi pria yang akrab disapa Anton dari Daftar Mediator Non Hakim yang terakreditasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No 16/KMA/SK/I/2022 dan terdaftar di Pengadilan Negeri Surabaya. Menyampaikan pada awak media hari Rabo (22-11-2023).

Kata Anton Sejak Tanggal 16 Oktober 2023 Mediator Non Hakim Anandyo Susetyo,SH,MH,CPArb
CPM.CPLi pria yang akrab disapa Anton secara berkelanjutan melakukan upaya perdamaian sesuai PERMA 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan dan juga menggunakan Segala Teknik dalam Prosedur Mediasi termasuk teknik Kaukus secara maksimal kepada para Pihak maka pada akhirnya pada tanggal 13 Nopember 2023.

Sambungnya Para Pihak telah Berhasil membuat Kesepakatan Perdamaian atas murni kehendak para pihak dimana Proses Mediasi Perkara tersebut dimediasi oleh Mediator Non Hakim Pengadilan Negeri Surabaya di ruang Mediasi Pengadilan Negeri Surabaya mulai tanggal 16 Oktober 2023 hingga 13 Nopember 2023. Kesepakatan Perdamaian antara Para Pihak tersebut disepakati para pihak meminta untuk dikuatkan dalam akta Perdamaian yaitu dalam Putusan Akta Van Dading Sesuai PERMA No 1 Tahun 2016 pasal 27 ayat 4 yang berbunyi “ Para Pihak melalui Mediator dapat mengajukan Kesepakatan Perdamaian kepada Hakim Pemeriksa Perkara agar dikuatkan dalam Akta Perdamaian”.

Selanjutnya Mediator Non Hakim Anandyo SusetyoSH,MH,CPArb, CPM.CPLi pria yang akrab disapa Anton yang telah melakukan upayamemaksimal kan 3 (tiga) kali pertemuan Mediasi dengan para pihak dan akhirnya berhasil mencapai titik temu antar pihak.

pada Tanggal 13 Nopember 2023 dihadapan Ketua Majelis Hakim melaporkan hasil Mediasi dan menyerahkan Semua berkas Laporan yang telah ditanda tangani berikut Surat Kesepakatan Perdamaian Para Pihak dan telah ditanyakan Hakim Ketua Majelis kepada para pihak sesuai dengan kehendak para pihak dimuka persidangan.

Lanjutnya maka pada Selasa Tanggal 21 Nopember 2023 telah diputuskan Perkara No. 994/Pdt.G/2023/PN.Sby oleh Ketua Majelis Hakim Pemeriksa Perkara yaitu Hakim Marper Pandiangan SH,MH diputuskan dalam Putusan Akta Van dading.

Hasil Keberhasilan ini tak lepas dari mulai tumbuhnya kesadaran dan kepercayaan Masyarakat pada pemilihan Mediator Non Hakim dari Daftar Mediator Non Hakim bersertifikat yang terakreditasi Mahkamah Agung Republik Indonesia di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dengan kehadiran DSI patut di Apresiasi karena sangat membantu mengurangi penumpukan perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia pungkasnya. (Sae)

You Might Also Like

Pria Tanpa Identitas Sekarat ‘Tersengat’ Listrik Tegangan Tinggi
Polda Jatim Laksanakan Rakernis Bidang Hukum
Pengusaha Property ‘Nakal’ Asal Surabaya Terancam Lima Tahun Penjara
‘TEAM 16 SUMENEP BERBAGI’ Bersama Masyarakat Kita Kuat.
Libur Maulid Nabi Muhammad SAW, Pelanggan KA di Daop 8 Surabaya Meningkat 35%
TAGGED:Ketua Dewan Sengketa Indonesia Jawa Timur Anandyo SusetyoSH.MH.CPArb.CPM.CPLi Berhasil Mendamaikan Pihak Yang Bersengketa di Pengadilan Negeri SurabayaSurabaya
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
METRO JABODETABEK

SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Redaksi
By Redaksi
6 Oktober 2026
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?