PRN Sidoarjo | Pengundian nasib melalui praktek perjudian tampaknya menjadi upaya alternatif bagi sebagian masyarakat yang mana hal tersebut telah dilarang secara tegas baik hukum maupun agama.
Meski kegiatan perjudian jelas diatur pada pasal 303 KUHP yang berbunyi “barang siapa melakukan perjudian,diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang” akan tetapi hal tersebut makin marak.
Seperti hal nya yang terjadi di Desa Kepadangan Kecamatan Tulangan Sidoarjo lokasi di area persawahan tampak aktifitas perjudian yang melibatkan banyak masyarakat lokal maupun luar desa.
Jenis perjudian bola liar atau biasa disebut Cap Jie Kie tampak sangat ramai pengunjung pada Sabtu (01/6/2024) hingga bisa dikatakan dugaan omset mencapai puluhan hingga ratusan juta permalam.
Menurut salah seorang warga sekitar tempat perjudian sebut saja JB (nama disamarkan) mengatakan bahwa kegiatan tersebut menjadi hal biasa dan lumrah dilingkungan tersebut, hingga tidak kaget lagi dengan kegiatan seperti itu.
“Setiap hari juga seperti itu mas, kadang ada tamu ya ada sendiri nanti yang mengkondisikan” ujarnya saat dikulik pewarta terkait perjudian tersebut.
Untuk mencari informasi lebih lanjut tim akan mencoba menggali informasi ke Polsek Tulangan ataupun ke Mapolres Sidoarjo terkait kegiatan tersebut apakah ada pembiaran atau memang tidak mengetahui adanya kegiatan pidana di dalam wilayah hukum setempat. (tim/mit)

