PRN Mojokerto | Keberhasilan Pemerintah Kota Mojokerto dalam menata infrastruktur telekomunikasi di Ruang Milik Jalan (Rumija) menarik perhatian jajaran pemerintah daerah lain. Hari ini, Pemkot Mojokerto resmi menerima kunjungan Studi Banding (Benchmarking) dari Pemerintah Kota Lubuklinggau, Sumatra Selatan, bertempat di Pendopo Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto, Rabu (5/8/2026).
Kunjungan kerja ini bertujuan untuk mempelajari sistem regulasi, perizinan, tata ruang, hingga penegakan hukum terkait utilitas kabel udara dan menara telekomunikasi yang diterapkan di Kota Mojokerto.
Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo, A. Td., M.M, yang memimpin penerimaan didampingi Asisten II Sekda beserta jajaran Kepala OPD terkait, menyampaikan apresiasi atas dipilihnya Kota Mojokerto sebagai lokus studi banding. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor guna memastikan pemanfaatan ruang publik tetap rapi dan produktif. “Penataan infrastruktur telekomunikasi di area Rumija bukan hanya soal estetika kota, melainkan juga terkait dengan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui iklim investasi yang sehat. Melalui forum ini, kami membagikan formulasi regulasi dan aspek teknis yang selama ini berjalan di Kota Mojokerto kepada Pemkot Lubuklinggau,” ujar Sekda Kota Mojokerto saat memberikan sambutan.
Dalam pemaparan materi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menjabarkan tentang integrasi perizinan utilitas yang transparan. Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPERAKIM) memaparkan standardisasi penempatan kabel bawah tanah (ducting) maupun tiang tumpu agar tidak mengganggu infrastruktur jalan dan hak pejalan kaki. Di sisi lain, proses pengawasan ketat di lapangan guna mengantisipasi instalasi ilegal dari vendor yang tidak berizin juga turut dipaparkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda).
Pemerintah Kota Lubuklinggau menyatakan bahwa komitmen dan ketegasan regulasi Pemkot Mojokerto sangat relevan untuk diadopsi dan diimplementasikan di wilayah mereka, khususnya dalam mengatasi permasalahan klasik kabel utilitas yang berantakan/semrawut di area perkotaan.
Acara kunjungan kerja ini diakhiri dengan sesi diskusi interaktif dan pertukaran cenderamata sebagai komitmen penguatan kerja sama serta sinergi antar pemerintah daerah di Indonesia. (Adv-kom)


