By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: KPPU Perkuat Pencegahan Pelanggaran Persaingan Usaha di Sektor Ekonomi Digital
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » KPPU Perkuat Pencegahan Pelanggaran Persaingan Usaha di Sektor Ekonomi Digital
KABAR JATIM

KPPU Perkuat Pencegahan Pelanggaran Persaingan Usaha di Sektor Ekonomi Digital

Redaksi
Last updated: 22 Oktober 2026 10:37 am
Redaksi
Published: 22 Oktober 2026
Share
SHARE

PRN Surabaya | Pelaku usaha di sektor ekonomi digital perlu memastikan kebijakan harga dan strategi bisnisnya tidak melanggar aturan persaingan usaha. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan, penguasaan pasar dan inovasi layanan bukanlah pelanggaran, tetapi dapat menjadi persoalan hukum jika digunakan untuk menghambat persaingan.

Peringatan tersebut disampaikan Anggota KPPU, Aru Armando, dalam Pelatihan Kepatuhan Persaingan Usaha bersama Grab Indonesia di Surabaya. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman perusahaan digital terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Menurut Aru, kepatuhan terhadap hukum persaingan usaha perlu menjadi bagian dari pertimbangan perusahaan saat mengembangkan model bisnis, meluncurkan layanan baru, hingga mengambil keputusan korporasi. “Langkah tersebut penting untuk mengidentifikasi risiko sejak awal, sehingga inovasi bisnis tetap berjalan tanpa mengganggu persaingan yang sehat,” ujarnya, Rabu (21/10).

Ia menekankan, komunikasi antara regulator dan pelaku usaha juga diperlukan agar perusahaan dapat memahami batasan hukum sebelum menerapkan kebijakan yang berpotensi menimbulkan persoalan persaingan usaha.

Pendekatan pencegahan, kata dia, dapat membantu perusahaan mengevaluasi kebijakan internal sekaligus memanfaatkan ruang konsultasi dengan KPPU ketika menghadapi pertanyaan mengenai kesesuaian strategi bisnis dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, Aru membahas Pasal 25 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang mengatur penyalahgunaan posisi dominan. Ia menjelaskan, perusahaan yang memiliki posisi kuat di pasar tidak otomatis melanggar hukum persaingan usaha.

Persoalan muncul apabila posisi tersebut disalahgunakan melalui tindakan yang dapat membatasi pasar atau menghambat pesaing. Karena itu, perusahaan perlu mempertimbangkan dampak kebijakan bisnisnya terhadap akses pasar dan kesempatan pelaku usaha lain untuk bersaing.

Isu tersebut menjadi penting dalam ekonomi digital, ketika sebuah platform dapat mempertemukan banyak pengguna, mitra usaha, dan penyedia layanan dalam satu ekosistem. Kebijakan yang diterapkan platform berpotensi memengaruhi cara pelaku usaha menjangkau konsumen serta kemampuan mereka bersaing di pasar.

Selain posisi dominan, aspek penetapan harga menjadi perhatian dalam pelatihan tersebut. Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya, Dyah Paramita, menjelaskan ketentuan Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang melarang perjanjian penetapan harga antara pelaku usaha yang bersaing, sesuai cakupan dan pengecualian yang diatur dalam undang-undang.

Dalam praktik bisnis, lanjut dia, perusahaan pada dasarnya memiliki keleluasaan menentukan harga secara mandiri. Namun, kesepakatan antarpesaing untuk menetapkan harga dapat melanggar hukum persaingan usaha.

Ketentuan itu membuat perusahaan perlu memperhatikan proses penyusunan strategi harga, pemberian diskon, hingga pelaksanaan promosi. Kebijakan komersial harus ditetapkan secara independen dan tidak menjadi sarana koordinasi harga dengan pesaing yang dilarang oleh undang-undang.

Tantangan kepatuhan juga berkembang seiring penggunaan teknologi dalam pengambilan keputusan bisnis. Sistem digital dan pengolahan data yang digunakan untuk menentukan harga maupun menyusun strategi komersial tetap perlu memperhatikan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Bagi perusahaan, kepatuhan tidak cukup hanya diwujudkan melalui pemenuhan prosedur administratif. Pemahaman terhadap aturan perlu diterapkan dalam tata kelola dan proses pengambilan keputusan sehari-hari agar potensi pelanggaran dapat dikenali lebih dini.

Pelatihan di Surabaya tersebut sekaligus menutup rangkaian edukasi kepatuhan persaingan usaha bersama Grab Indonesia sepanjang 2026. Sebelumnya, kegiatan serupa telah digelar di Jakarta, Medan, dan Yogyakarta.

KPPU berharap penguatan pemahaman hukum persaingan usaha dapat membantu menciptakan iklim bisnis yang memberikan kesempatan bebersaing secara adil bagi seluruh pelaku usaha. Persaingan yang sehat juga diharapkan mendorong inovasi dan memberikan manfaat bagi konsumen melalui pilihan produk dan layanan yang lebih beragam, berkualitas, serta kompetitif.

Di tengah pertumbuhan ekonomi digital, kepatuhan terhadap aturan persaingan usaha menjadi salah satu aspek penting bagi perusahaan untuk mengembangkan bisnis secara berkelanjutan, sekaligus menjaga agar kesempatan berusaha tidak terhambat oleh praktik yang bertentangan dengan hukum. (cyo/sae).

You Might Also Like

Acara Tahunan Wisuda SDN Banaran 1 Kertosono
RW O8 Nginden Jangkungan Surabaya Gelar Perkenalan Pengurus baru Periode Tahun 2023 -2027
Polresta Sidoarjo Raih Presisi Award dari Lemkapi
Selamat dan sukses Dosen STIE YAPAN Lulus Sertifikasi Dosen 2022 Dari Kemendikbudristek RI
Buruh Tani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok di Jombang Mendapat BLT dari DBHCHT
TAGGED:KPPU Perkuat Pencegahan Pelanggaran Persaingan Usaha di Sektor Ekonomi DigitalSurabaya
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

KPPU Perkuat Pencegahan Pelanggaran Persaingan Usaha di Sektor Ekonomi Digital

Redaksi
By Redaksi
22 Oktober 2026
Revitalisasi Pasar Hampir Selesai, Bupati Kediri : Pasar Ngadiluwih Beroperasi 24 Jam
DRJ Buka Lomba Catur Peringati Hari Sumpah Pemuda, Diikuti Ratusan Peserta dari Pelajar hingga Umum
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Doa Kebangsaan Jadi Ikhtiar Jaga Persatuan
Eko dari Partai Demokrat Ngawi Bantu Bedah Rumah Rizki Anak Yatim di Desa Guyung

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
KPPU Perkuat Pencegahan Pelanggaran Persaingan Usaha di Sektor Ekonomi Digital
22 Oktober 2026
Pers Bukan Alat Pemerasan, LSM Bukan Sarana Menakut-nakuti: Hentikan Praktik Oknum yang Mencederai Kepercayaan Publik Oleh: SAMSUL, S.H.CPM.
22 Oktober 2026
Pemkab Kediri Berharap Pengurus IPI Jatim Tingkatkan Mutu Pendidikan Nonformal
21 Oktober 2026
Pemkab Kediri Ajak UMKM Sulap Kue Kekinian Jadi Peluang Cuan
21 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?