PRN SUMENEP – Berdasarkan keluhan Budianto Aktifis LSM Mukar kepada awak media PRN SUMENEP, yang istrinya lagi di rawat di RSU SUMEKAR sebagai pasien dari peserta BPJS mandiri, diharuskan membayar uang jaminan kepada pihak rumah sakit sampai BPJS membayar. 31/07/2018.
Akibat klaim Rumah Sakit Tertunda Pembayarannya dari BPJS, demi kelangsungan RSU Sumekar pihaknya mengambil kebijakan terhadap pasien peserta BPJS harus bersedia membayar uang jaminan kepada rumah sakit.
Sehingga awak media PNR Sumenep mendatangi kantor cabang BPJS Sumenep hingga 2x, tapi tidak pernah ketemu dengan pimpinan cabang BPJS Sumenep dan staf BPJS pun tidak bersedia untuk dimintai keterangannya masalah keterlambatan pembayaran klaim Rumah Sakit.
“emang klaim dari BPJS itu ada masalah karena kesalahannya tidak terkoptasi di BPJS nya sendiri, 1.pengeklaiman terlambat, 2.diagnosa yang semestinya itu ada di E ktp primer, tapi dilayani di rumah sakit, 3.masalah administrasi ada kekurangan yang menyebabkan pembayaran klaim terlambat dari pihak rumah sakit, ” tutur kepala Dinkes Sumenep kepada awak media PNR Sumenep diruangan kerjanya, jumat 03/08/2018.
Dari pihak BPJS sendiri emang ada keterlambatan untuk sekarang ini bukan hanya untuk RSU SUMEKAR, tapi diseluruh Kabupaten di Indonesia mengalami keterlambatan pembayaran klaim untuk rumah sakit emang bermasalah, tapi untuk puskesmas tidak ada masalah.
Hal ini emang perlu untuk duduk bareng, kemudian apa apa yang menjadi kendala itu harus segera ditindak lanjutin biar tidak ada masalah seperti ini dan BPJS itu claer.
“Dan kami tidak bisa terlalu intervensi kepada rumah sakit swasta, karena bukan kendali kami secara struktural, dan saya minta laporan tertulis dari keluhan masyarakat agar kami bisa menyikapi permasalahan ini secara resmi, “tuturnya kepala Dinkes Sumenep. (erfandi).

