PRN JOMBANG – Terkesan tidak ada jeranya para pelaku pengedar pil koplo alias doeble L di wilayah Jombang, padahal berbagai penyuluhan dan tindakan terhadap oknum pengguna dan pengedar tidak main-main di wilayah hukum Polres Jombang.
Satu lagi harus menghuni kamar teralis besi Polsek Jombang yaitu Aris Kurniawan (23) warga Mejono Desa Keras 1/13 Kec. Diwek Kab. Jombang, karena kedapatan tanpa hak membawa barang haram berupa pil doebel L sebanyak 49 butir.
Hal ini dibenarkan oleh Akp HM. Suparno, SH selaku Kapolsek Jombang, dirinya menceritakan kronologi penangkapan pelaku Pada hari Minggu tanggal 28 Oktober 2018 sekira pukul 19.30 wib Unit Reskrim Polsek Jombang mendapatkan informasi kemudian menindak lanjuti adanya pengedaran narkoba jenis double L, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Jombang melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, kemudian bersama barang bukti di bawa di Polsek Jombang untuk dilakukan pengusutan proses lebih lanjut.
Sumber : Rilis Polsek Jombang
Editor : Samsul

