By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Ada Apa Dengan Ancol Hingga Jurnalis Dipersulit Untuk Masuk
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Ada Apa Dengan Ancol Hingga Jurnalis Dipersulit Untuk Masuk
NUSANTARA

Ada Apa Dengan Ancol Hingga Jurnalis Dipersulit Untuk Masuk

putri pena
Last updated: 23 Desember 2018 1:30 am
putri pena
Published: 23 Desember 2018
Share
SHARE

PRN Jakarta – Siapa yang tak kenal Taman Impian Jaya Ancol tempat wisata yang terletak di Teluk Jakarta tersebut menyajikan berbagai wahana yang menggiurkan semua tertata rapi dan apik, akan tetapi tempat wisata yang dikelola oleh BUMD itu mempunyai peraturan yang unik dimana wartawan yang hendak meliput masuk ke kawasan ancol harus jelas liputan dimana,? terkait apa,? dan ingin bertemu dengan siapa.?

Wartawati yang hendak meliput Destinasi keindahan Laut dipersulit dan dicecar dengan berbagai pertanyaan oleh penjaga pintu gerbang, ada apa di balik keindahan kawasan wisata diteluk Jakarta tersebut?, Sabtu, (22/12/2018).

Ialah Eva dari media Bidik Fakta yang hendak meliput persiapan menjelang Natal dan Tahun Baru acara yang ada di Taman Impian Jaya Ancol. Saat Eva hendak masuk melalui pintu gerbang Ancol Barat Eva di suruh membayar, padahal Wartawati tersebut sudah menunjukkan ID Pers dan mengatakan ingin meliput persiapan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

Akan tetapi petugas pintu gerbang tersebut tetap memaksa menyuruhnya membayar.

Tidak ingin dirinya di permalukan di muka umum, akhirnya Eva membayarnya senilai Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah). Hal itu diungkapkan Eva kepada awak media dikawasan Ancol Jakarta Utara.

Eva juga mengatakan.” Saya malu harus ribut sama penjaga pintu gerbang yang notabene hanya menjalankan peritah, dia tidak salah namun yang membuat aturan itu yang salah, masa, pertama saya tunjukan kartu pers terus dia nanya, mau liputan dimana mbak ? Lalu petugas pintu gerbang itu bertanya lagi, acara apa mbak ? Duh sebegitunya ” tandasnya

“Saya bilang mau liputan persiapan acara natal dan tahun baru di kawasan Ancol, eh dia nanya lagi, tentang apa mbak ? ada apa sih koq Ancol seolah-olah ketakutan bener ada wartawan masuk mungkin ada yang ditutupi entah apa itu.” Jelasnya.

Saat di konfirmasi terkait kejadian yang di alami oleh Eva, tim Advokasi Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Nurhadi mengatakan.

“Ia menyayangkan tindakan pihak ancol yang menghalang halagi wartawan msuk Ancol sesuai Undang Undang Pokok Pers No. 40 Tahun tahun 1999 Pasal 2 dan pasal 3 tentang Kemerdekaan pers Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum serta,” ujarnya.

Masih dikatakannya, Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, bagi siapapun yang menghalang halangi dapat dipidanakan sebagaimana yang tertuang dalam BAB VIII KETENTUAN PIDANA Pasal 18.

Dimana dalam pasal tersebut setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Nurhadi juga menambahkan,” Gak ada hak mereka harus tahu liputan apa, dimana dan dengan siapa, itu sih sudah kelewatan.

Jurnalis : Ria.

You Might Also Like

Kapolres Metro Jakarta Pusat Bersinergi Dalam Pam Waskita RI 1
IWO Sumenep Telah Bangkit Kembali Untuk Menjadi Wadah Aspirasi Wartawan
Kemnaker Perkuat Peran Balai K3 untuk Cegah Kecelakaan Kerja Berbasis Risiko
DANDIM LAKSANAKAN RAKOR KEPALA DAERAH SELURUH INDONESIA DAN PENGARAHAN PRESIDEN RI SECARA VIRTUAL
Direktur PT Hijau Alam Nusantara Dilaporkan Polda Jatim Diduga Lakukan Penipuan, Penyerobotan Tanah dan Pemalsuan Dokumen
TAGGED:Ancol Penuh MisteriJakarta
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?