By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Pra Kupas Tuntas Dugaan KKN di Lingkungan Pemerintahan Desa dan Dinas PU
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Pra Kupas Tuntas Dugaan KKN di Lingkungan Pemerintahan Desa dan Dinas PU
LAWAN KORUPSI

Pra Kupas Tuntas Dugaan KKN di Lingkungan Pemerintahan Desa dan Dinas PU

Redaksi
Last updated: 15 April 2019 3:54 am
Redaksi
Published: 15 April 2019
Share
SHARE

PENA RAKYAT NEWS – Upaya pemerintah dalam pemberantasan praktek KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme) adalah suatu pekerjaan yang berat,  pasalnya KKN sendiri sudah menjadi BENALU sosial sejak lama.

Seperti halnya yang terjadi di pemerintahan desa di wilayah Kabupaten Jombang ujung timur,  terdapat sebuah pemerintahan desa yang dikuasai oleh satu keluarga/KK, yaitu Bapak sebagai Kepala desa dan Ibu/istrinya sebagai Sekertaris desa/sekdes (melanggar UURI Nomor 6 tahun 2014 pasal 29 huruf (b), (c) dan (f) dan perbup nomor 15 tahun 2018), dan temuan baru di lingkup dinas Pekerjaan Umum (PU) di wilayah Kabupaten Malang,Hal ini jelas-jelas masuk dalam katagori KKN. (kupas tuntas 2 temuan dugaan KKN simak diedisi selanjutnya)

KKN adalah suatu tindakan yang sangat merugikan bagi setiap kalangan masyarakat dan negara, dikarenakan KKN hanya menguntungkun suatu pihak tertentu yang memiliki kekuasaan berlebih sehingga orang-orang kecil dan jujur akan dirugikan.KKN sendiri adalah gabungan dari kata Korupsi , Kolusi , dan Nepotisme.

Korupsi adalah perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan lain sebagainya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian keuangan pada negara. Korupsi merupakan suatu tindakan yang sangat tidak terpuji yang dapat merugikan suatu bangsa dan negara.

Beberapa unsur-unsur tindak pidana korupsi antara lain :perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, adalah memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan), penggelapan dalam jabatan, pemerasan dalam jabatan, ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).

Kolusi adalah tindakan persekongkolan, persekutuan, atau permufakatan untuk urusan yang tidak baik. Pengertian ini muncul mengingat kolusi berasal dari bahasa Latin collusio yang artinya persekongkolan untuk melakukan perbuatan tidak baik. Biasanya diwarnai dengan korupsi yaitu penyalahgunaan wewenang yang dimiliki oleh salah satu pihak atau pejabat negara.

Sedangkan Nepotisme berarti lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya. Kata ini biasanya digunakan dalam konteks derogatori. Sebagai contoh, kalau seorang Kades mengangkat atau menaikan jabatan seorang saudara atau orang yang tinggal serumah, tanpa pedulikan kemampuan dan keahlian. Beberapa pakar biologi telah mengisyaratkan bahwa tendensi terhadap nepotisme adalah berdasarkan naluri, sebagai salah satu bentuk dari pemilihan saudara.

Secara umum akibat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) adalah merugikan negara dan merusak sendi-sendi kebersamaan serta memperlambat tercapainya tujuan nasional seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. (redaksi)

You Might Also Like

Tokoh Lintas Agama Dukung KPK
Terlindungi: S E L A M A T …. !!! Ucapan Terkhusus Buat APH Kabupaten Mojokerto yang Telah Berhasil Membiarkan Galian C Ilegal Beroperasi
“Tanah Desa ‘Dikuasai Senyap’: Dugaan Peran Orang Dekat Kepala Desa Menguat”
Wajib Pajak (WP) Keluhkan Fasilitas di Samsat Balaraja
Gebyar Ulang Tahun ke-7 Media Radar Indonesia Jimbaran Mojokerto
TAGGED:Lawan KorupsiMojokerto
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?