By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Gerakan Aktivis Mahasiswa Unjuk Rasa Depan Polda Sulsel, Ini Tuntutannya
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Gerakan Aktivis Mahasiswa Unjuk Rasa Depan Polda Sulsel, Ini Tuntutannya
NUSANTARA

Gerakan Aktivis Mahasiswa Unjuk Rasa Depan Polda Sulsel, Ini Tuntutannya

Redaksi
Last updated: 31 Januari 2020 9:54 am
Redaksi
Published: 31 Januari 2020
Share
SHARE

PRN Makassar–Gerakan aktivis mahasiswa (GAM) kembali berunjuk rasa (Demonstrasi) depan Markas Polda Sulsel di Jln. Perintis kemerdekaan Kota Makassar (Kamis, 30/1/2020) terkait Diskriminasi dan Kriminalisasi Aktivis Mahasiswa.

Aksi kali ini GAM menganggap bahwa Kapolrestabes Makassar Dan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar yang mana diduga melakukan Diskriminasi dan Kriminalisasi terhadap salah satu Aktivis Mahasiswa, Yakni Panglima besar GAM Muh. Ilyas.

Denny abiyoga sebagai penanggung jawab aksi mengatakan bahwa penangkapan terhadap Muh. Ilyas yang merupakan Panglima besar GAM yang ditangkap oleh Unit Jatanras Polrestabes Makassar pada tanggal. 03 Desember 2019 Lalu dan ditetapkan sebagai tersangka bersama 6 (enam) orang Aktivis lainnya dengan sangkaan pasal 170 Jo. 406 KUHP atas dasar Laporan pihak Gubernur Sul-Sel, LP/917/XI/2019/POLDA SULSEL/RESTABES MAKASSAR.

Namun dalam proses hukumnya Pihak Polrestabes makassar malah memberikan penangguhan penahanan terhadap 5 orang tersangka dan Muh. ilyas tetap mendekam dalam Rutan Polrestabes makassar dengan masa waktu 60 Hari (20 Hari + 40 Hari masa tahanan) sesuai Pasal 24 KUHAP.

Tindakan inilah yang dianggap Diskriminasi dan Kriminalisasi terhadap Muh. Ilyas (Panglima GAM) dan tidak berkeadilan, Mestinya Pihak polrestabes Makassat memberi penangguhan kepada semua tersangka atau Menahan semua tersangka sesuai aturan hukum yang berlaku, bukan tebang pilih.

Andrias dalam orasinya menjelaskan bahwa Panangkapan itu pasca Aksi demonstrasi penolakan kenaikan iuran BPJS di depan kantor Gubernur Sulsel untuk mendesak Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sul-Sel untuk ikut menolak kenaikan iuran BPJS karena kebijakan pemerintah itu tidak Pro kepada rakyat dan aksi itu berakhir dengan rusaknya pagar Kantor Gubernur sulsel, Saat pengrusakan terjadi pihak Kepolisian dan Satpol-PP Pemrov. Sul-Sel yang lebih banyak dari pada Mahasiswa hanya sibuk merekam dan menjadi penonton (Berdiam diri) dan tidak berupaya melakukan pencegahan yang terkesan menjebak para Mahasiswa yang memperjuangkan hak rakyat.

Adapun tuntutan GAM saat unjuk rasa yakni meminta Irjenpol. Guntur laupe sebagai Kapolda Sulsel untuk mencopot Kapolrestabes Makassar dan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar.

Nampak GAM membentangkan spanduk bertuliskan “KRIMINALISASI TUNTUTAN RAKYAT” hingga aksi ini berlangsung Panglima besar GAM masih ditahan.(syam)

You Might Also Like

17 Organisasi Pers Bentuk SEKBER Sebagai Langkah Reformasi Meluruskan Kemerdekaan Pers Independen
Delapan Ketua TP PKK Kecamatan di Bantaeng Dilantik
Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI Beny Ramdhani Prihatin Pers di Kriminalisasi
Pemdes Barua Siapkan 2000 Masker untuk Warganya
Antrian Panjang Dampak dari Proyek Pengurukan, Dinilai Wajar Oleh Penegak Hukum
TAGGED:Kriminalisasi WartawanMakasar
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?