PRN MADIUN | Walikota Madiun Maidi menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi fraksi DPRD Kota Madiun dalam membahas rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 yang melalui vidio conference diruang rapat Paripurna DPRD Kota Madiun Rabu 13/5/2020 dipimpin Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Bagus Miko Saputra, S.H.
Jawaban Walikota atas Pemandangan Umum fraksi fraksi ada 47 halaman dengan dibaca bergantian bersama Wakil Walikota Madiun Inda Raya dan Walikota Madiun Maidi di GCIO Dinas Kominfo Kota Madiun.
Wali Kota Maidi menjawab pertanyaan dari FPDIP tentang masalah belanja hibah dikelola Dinas Pendidikan Kota Madiun ke Dewan Pendidikan sejumlah Rp 175 juta yang akhirnya dana hibah itu tidak dicairkan karena kepengurusan Dewan Pendidikan telah habis masa baktinya bulan Mei 2019 sampai sekarang.
Pertanyaan masalah sistem pencatatan persediaan obat di Dinkes dan Keluarga Berencana setiap tahun pelaksanaan penghapusan obat rusak atau kadaluwarsa dilaksanakan secara periode antara bulan Nopember dan Desember.Pertanyaan tentang masalah kinerja PD Bank Daerah terkait turunya laba bersih tahun 2019 Rp 2,476 miliar lebih dibandingkan dengan laba bersih tahun 2018 sebesar Rp 4,243 miliar lebih atau turun mencapai 42 persen dan tingkat kemacetan kredit yang mencapai 8,5 persen.
Walikota mennawab faktor utama turunnya laba dan meningkatnya kredit macet atau Non Perfoming Loan pada tahun 2019 adalah terdapat penambahan kredit macet baru sebesar Rp 1,130 miliar, penambahan kredit macet tersebut menyebabkan laba BPR tergerus untuk Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif dan Non Perfoming Loan meningkat 8,5 persen.
Sampai dengan akhir tahun 2019 kredit macet tersebut belum berhasil ditangani, pada bulan Pebruari 2020 kredit macet tersebut terselesaikan sehingga Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif yang terbentuk Rp 1,130 miliar kembali lagi ke pos laba dan Non Perfoming Loan turun kembali.
Pertanyaan fraksi Demokrat tentang langkah dan tindak lanjut yang dilakukan Pemkot Madiun untuk menyelesaikan temuan BPK atas Realisasi Belanja Hibah kepada KONI Kota Madiun, Maidi menjelaskan Pemkot Madiun sesuai dengan rencana aksi yang telah disampaikan kepada BPK perwakilan Provinsi Jawa Timur sebelum penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan akan merevisi Perwali Kota Madiun tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
Walikota Madiun Maidi mengatakan yang akan mengatur sanksi kepada penerima hibah dalam hal penggunaan dana tidak sesuai dengan naskah perjanjian hibah dan mengatur tata cara mengajukan perubahan proposal untuk memastikan agar penggunanya sesuai dengan ketentuan serta mengatur tata cara monitoring evaluasai, pengawasan terhadap penggunaan dana hibah.
Sidang Paripurna hari ini adalah mendengarkan jawaban Walikota Madiun terhadap pandangan umum fraksi fraksi DPRD Kota Madiun dalam membahas raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019, saya kira semua pertanyaan semua fraksi fraksi telah dijawab oleh Walikota Madiun tinggal bagaimana besuk pendapat akhir dari masing masing fraksi pastinya saran dan masukan akan terus disampaikan ke Pemerintah Kota Madiun, jelas Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya.
Andi Raya menjelaskan ada beberapa point prioritas yang harus didahulukan diantaranya penghapusan obat, penghapusan hutang piutang dan perjanjian dengan pihak luar yang perlu perhitungan kembali khusunya PDAM masuk pada skala prioritas, kami berharap pertanggungjawaban segera selesai dengan penghitungan yang rigit penghitunganya masuk akal pada pemerintah dan sistem penghapusan obat yang jelas, Ungkapnya. (ADV/Toni).

