By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Akhirnya Guntual Diputus Bebas, Tidak Terbukti Palsukan Gelar Akademik
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Akhirnya Guntual Diputus Bebas, Tidak Terbukti Palsukan Gelar Akademik
HUKUMKABAR JATIM

Akhirnya Guntual Diputus Bebas, Tidak Terbukti Palsukan Gelar Akademik

Redaksi
Last updated: 28 Mei 2020 7:09 am
Redaksi
Published: 28 Mei 2020
Share
SHARE

PRN SIDOARJO | Akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhkan vonis bebas kepada Guntual, terdakwa perkara dugaan pemalsuan gelar strata satu, sarjana hukum (SH). Majelis hakim menyatakan, terdakwa Guntual tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.

“Membebaskan terdakwa Guntual dari dakwaan penuntut umum (PU) dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, kemampuan dan harkat martabatnya,” ucap Erly Soelistyarini, Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo, ketika membacakan amar putusan, Rabu (27/5/2020).

Dalam amar pertimbangan putusan mengungkap, majelis hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo yang membuktikan terdakwa bersalah sebagaimana Pasal 28 ayat 7, Jo Pasal 93 Undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan menjatuhkan menuntut 3 bulan penjara.

Justru, majelis hakim menilai unsur-unsur yang didakwakan tidak terbukti dalam fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Menurut majelis, tidak ada satupun keterangan saksi-saksi yang dihadirkan menegaskan bahwa SH di belakang nama Guntual atau Guntual Laremba adalah gelar akademik.

Itu sebagaiamana dalam surat terdakwa yang dikirim ke BPR Jati Lestari pada 2013 dan 2014 silam menanyakan perkembangan kredit yang pernah diajukannya. Surat tersebut dibelakang nama Guntual terdapat SH yang dijadikan dasar laporan The Riman Sumargo dan Djoni Harsono ke pihak kepolisian.

“Itu hanya didasarkan asumsi pelapor dari dua surat tersebut,” ucap majelis. Begitupun, menurut majelis hakim dari surat laporan yang pernah diajukan terdakwa di Polda Jatim kepada Djoni dan The Riman terkait perkara pidana perbankan.

Selain itu, majelis juga menilai jika huruf SH di belakang nama Guntual dan Guntual Laremba tata cara penulisan tidak sesuai dalam aturan Permenristekdikti nomor 59 tuhun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi.

Meski demikian, putusan yang dijatuhkan tersebut langsung diterima penasehat hukum terdakwa. “Kami terima,” ucap Limbong dan Tuty bersamaan ketika menyampaikan kepada majelis hakim. Sementara JPU, masih pikir-pikir untuk upaya hukum yang dilakukan.

“Kami pikir-pikir. Akan kami sampaikan ke pimpinan atas putusan ini,” ucap Ibnu Sina, JPU Kejari Sidoarjo.

Limbong mengaku, putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut memenuhi rasa keadilan. “Yang kami harapkan seperti ini. Ini sejak awal sudah saya bilang memeng dipaksakan,” ungkapnya.

Sementara, Guntual mengaku bersyukur atas putusan tersebut. “Keadilan masih ada di peradilan kita,” ucapnya. (net)

You Might Also Like

Inovasi Desa Budug, Kolam Ikan Rp.141 Juta untuk Gizi Balita dan Ibu Hamil
Bupati Kediri Membagikan Penghargaan Donor Darah Yang Sudah ke 50 X
BI Jatim Kembali Gelar Java Coffee Culture dan Festival Peneleh 2023
Kasus Pemukulan Terhadap Ibu Hamil 8 Bulan di Sumenep Semakin Kabur
ACH DZAKY GF : Sayangkan Sikap Pemkab Jombang Terkait Jembatan Tambang Pasir yang di Putus
TAGGED:SidoarjoTidak Terbukti
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
METRO JABODETABEK

SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Redaksi
By Redaksi
6 Oktober 2026
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?