Oleh;
Iskandar Laka, S.H, M.H.
(Konsultan Hukum Penara Rakyat News dan Dosen FH. UNIYOS Surabaya)
Kepemilikan suatu barang dan/atau benda di Indonesia telah dijamin oleh undang-undang. Maka ketika suatu benda dan/atau barang telah dikuasi oleh seseorang secara sah maka ketika terjadi perpindahan penguasaannyapun juga harus melalui mekanisme yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut perlu diperhatikan oleh para pihak agar tidak terjadi persoalan dikemudian hari. Sebab banyak sengketa terjadi dimasyarakat besar kemungkinan proses yang dilakukan seringkali mengabaikan peraturan yang berlaku.
Jaminan Fidusia adalah Undang Undang yang mengatur tentang kepemilikan hak yang secara rinci termaktub dalam UU No. 42 Thn. 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dengan demikian segala sesuatu perpindahan hak dan penguasannya selayaknya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang telah ada tersebut. Sebab dalam Bab I tentang Ketentuan Umum pada undang undang tersebut terutama Pasal 1 ayat (1) dikatakan bahwa; Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Dalam ayat (2) dijelaskan bahwa; Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
Maka selanjutnya perlu diingat bahwa dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana Psl. 372 dikatakan bahwa; Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Kemudian dalam KUHP Psl. 378 dikatakan bahwa; Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Selanjutnya mari kemabli ke jaminan Fidusia, pada Ketentuan Pidana Bab VI Psl. 35 UU No. 42 Thn 1999 tentang Jaminan Fidusia dikatakan bahwa; Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Selain pasal tersebut ada ketentuan lain dalam UU No. 42 Thn. 1999 tersebut dikatakan dalam Psl. 36 bahwa; Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Adapun bunyi Psl. 23 ayat (2) sebagaimana tersebut dalam UU No. 42 Thn. 1999 tentang Fidusia adalah sebagai berikut; Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
Tersebut adalah merupakan ketentuan yang telah disepakati dan diundangkan secara sah untuk dipedomani bersama agar tidak terjadi persoalan-persoalan yang dapat merugikan. Jika para pihak sebagai anggota masyarakat melakukan kegiatan-kegiatan sesuai dengan norma dan aturan-aturan yang berlaku, maka tidak akan ada persoalan yang dapat menimbulakan sengketa berkepanjangan dengan catatan tindakan para pihak tidak didasari hegemoni dan kesewenang-wenangan, apalagi sampai bermaksud ingin mencari keuntungan untuk diri sendiri dengan merugikan orang lain.

