PRN SUMENEP | Badan Narkotika Nasional (BNN) adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
BNN berdasar hukum pada Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, BNN merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002, yang kemudian diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007.
Namun BNN Sumenep kini menjadi sorotan masyarakat diduga main petak umpet, kurang transparan terhadap adanya kasus penangkapan terduga pemakai maupun pengedar narkoba yang jarang di publis ke media, terbukti penangkapan pada ‘R’ yang diduga bandar besar, warga Lengkong Daja, desa Bragung, kecamatan Guluk-Guluk kabupaten Sumenep Jumat 14/08/2020 yang tidak dilakukan jumpa pers sampai sekarang.
Bahkan sejumlah wartawan, LSM dan Advokat yang tergabung dalam Team 16 Sumenep, pada malam penangkapan telah mendatangi kantor BNN Sumenep guna untuk melakukan konfirmasi, tapi tidak ditemui oleh petugas BNN Sumenep, sedangkan keterangan dari petugas jaga pada saat itu membenarkan BNN Sumenep telah melakukan penangkapan. Jumat malam 14/08/2020.
“Ya betul mas BNN barusan melakukan penangkapan, tapi masih dilakukan pemeriksaan didalam, kalau terkait BB nya saya tidak tau, sampean langsung aja nanti tanya kepada penyidik yang ada didalam”. Ucap petugas jaga. Jumat malam 14/08/2020.
Sehingga Team 16 Sumenep melalui pengacara Supyadi. SH. MH, melakukan konfirmasih bersurat sebanyak 2X, terkait penangkapan tersebut serta BB yang diamankan belum juga ada jawaban dari pihak BNN Sumenep, sedangkan pada hari Sabtu 15/08/2020, Benny petugas BNN mengarahkan kepada penyidik yang menangani.
“Saya sudah 2x bersurat tapi sampai saat ini tidak ada jawaban, saya konfirmasi terkait penangkapan dan BB yang diamankan BNN Sumenep, karena BB yang disita dalam penangkapan ‘R’ simpang siur, dari pihak keluarga ada yang bilang tidak ada BB, dari penyidik bilang 0,37 g, sedangkan pihak lain ada yang sebut 20 g dan ada juga yang sebut 30 g, atas beberapa informasi tersebut sudah saya tanyakan ke BNN lisan maupun tertulis sampai 2x tapi tidak ada jawaban”. Kesal Supyadi SH MH.
Dirinya berharap BNN Kabupaten Sumenep tidak tertutup dan main petak umpet terhadap penangkapan kasus narkoba maupun penyitaan barang bukti, karena narkoba ini kaitannya dengan publik, BNN harus benar benar bisa memberantas narkoba jangan sampai menjadi oknum pelindung dan jangan sampai masyarakat Sumenep tidak mempercayai dengan kinerja BNN Sumenep.
Sampai berita ini tayang, surat konfirmasi tidak ada jawaban dari BNN Sumenep dan awak media juga konfirmasih lewat whatsApp Wapo Kabag Humas BNN Sumenep tidak ada jawaban sedangkan chat WhatsApp sudah tertanda dibaca. (ERFANDI)

