PRN SURABAYA | Diskriminasi antar pewarta dilakukan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Selasa 1/9/2020.
Ade Maulana ketua KJJT menyayangkan, diskriminasi ini dilakukan saat acara HUT Polwan ke 72 yang mana puluhan awak pewarta dilarang masuk oleh petugas kepolisian.
“Entah ada apa dengan hal ini bisa terjadi”

Padahal disaat-saat seperti inilah momen yang sangat bagus untuk meningkatkan sinergiritas hubungan antara Polri dan masyarakat.
Dari pantauan pewarta acara HUT Polwan yang ke 72 ini tampak ramai dan meriah, tapi sayangnya para pewarta dilarang masuk untuk meliput acara tersebut.
Undangan peliputan tersebut sudah ter share di groub Tribrata Tanjung Perak. Hingga berita di tayangkan masih belum ada klarifikasi dari pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tentang pelarangan peliputan HUT Polwan ke 72 tersebut.
Kebebasan pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan penerbitan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, pewarta mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.(Yuli)

