By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Ada Apa Dengan Acara HUT Polwan di Polres Tanjung Perak ? Media Dilarang Meliput
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Ada Apa Dengan Acara HUT Polwan di Polres Tanjung Perak ? Media Dilarang Meliput
KABAR JATIM

Ada Apa Dengan Acara HUT Polwan di Polres Tanjung Perak ? Media Dilarang Meliput

Redaksi
Last updated: 1 September 2020 6:18 pm
Redaksi
Published: 1 September 2020
Share
SHARE

PRN SURABAYA | Diskriminasi antar pewarta dilakukan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Selasa 1/9/2020.

Ade Maulana ketua KJJT menyayangkan, diskriminasi ini dilakukan saat acara HUT Polwan ke 72 yang mana puluhan awak pewarta dilarang masuk oleh petugas kepolisian.

“Entah ada apa dengan hal ini bisa terjadi”

Padahal disaat-saat seperti inilah momen yang sangat bagus untuk meningkatkan sinergiritas hubungan antara Polri dan masyarakat.

Dari pantauan pewarta acara HUT Polwan yang ke 72 ini tampak ramai dan meriah, tapi sayangnya para pewarta dilarang masuk untuk meliput acara tersebut.

Undangan peliputan tersebut sudah ter share di groub Tribrata Tanjung Perak. Hingga berita di tayangkan masih belum ada klarifikasi dari pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tentang pelarangan peliputan HUT Polwan ke 72 tersebut.

Kebebasan pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan penerbitan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, pewarta mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.(Yuli)

You Might Also Like

KPU Kabupaten Kediri Menjelang Pilkada 2024 Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara
Tanah Sita’an Dikelola, KADES Terusan : “Tanya Saja KPK”
Bag SDM Polresta Sidoarjo Sosialisasikan Penerimaan Anggota Polri ke Sekolah
Bermasalah, Napi Perempuan Lapas Mojokerto Dipindah
Disela Pelantikan DPD IWO Kabid Infokom Berikan Santunan Pada Anak Yatim
TAGGED:Halangi Tugas WartawanSurabaya
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?