PRN SIDOARJO | Kebebasan Pers untuk mendapatkan informasi dibatasi birokrasi surat menyurat di Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo. Selasa, (1/9/2020).
Keluhan masyarakat tentang ribetnya birokrasi di lingkup Pemerintah daerah Sidoarjo bukan isapan jempol. Tak hanya rakyat biasa tapi media pun mengalaminya.
Kepada PRN, Linda petugas receptionis dinas pendidikan kabupaten Sidoarjo menyampaikan prosedur terkait konfirmasi berita. Media diharuskan menyampaikan surat sebelum konfirmasi.
“Njenegan kemaren sudah masukkan surat belum?”, ungkap wanita berkerudung ini dengan tatapan tak bersahabat.
Mendengar keterangan ini, PRN meminta tanggapan Kedispendik H. Asrofi melalui chat Whatsapp. Lagi-lagi pejabat pengelolah dunia pendidikan Sidoarjo diam seribu bahasa.
Mungkin media memang harus terbiasa bersurat bila hendak konfirmasi ke Sidoarjo. Tak terkecuali konfirmasi melalui chat whatsapp.
PRN yang semula hendak meminta konfirmasi terkait praktek penjualan LKS dan seragam olah raga di SDN Suko II Sidoarjo terpaksa harus menayangkan berita tanpa penjelasan.
Pada hari berikutnya, Rabu 2/9/2020, kembali PRN mencoba menemui Kadispendik di SMP Negeri 2 Sidoarjo tempat beliau mengisi acara.
Kepada wartawan orang nomor 1 di dunia pendidikan Sidoarjo menjelaskan bahwa aturan wartawan konfirmasi harus menggunakan surat tidaklah benar.
“Bebas mas, kalau kita ketemu ya monggo ditanya”, ungkap Asrofi menutup pembicaraan.

