By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Polres Tangsel Ungkap Barbuk Narkotika Selama 2 Bulan Operasi Narkoba
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Polres Tangsel Ungkap Barbuk Narkotika Selama 2 Bulan Operasi Narkoba
METRO JABODETABEK

Polres Tangsel Ungkap Barbuk Narkotika Selama 2 Bulan Operasi Narkoba

Redaksi
Last updated: 24 November 2020 10:30 pm
Redaksi
Published: 24 November 2020
Share
SHARE

PRN JAKARTA |  Polres Tangerang Selatan Gelar Konferensi pers ungkap kasus kegiatan dan pemberantasan Narkotika diwilayah hukum Polres Tangsel di Mapolres Tangsel. Konferensi Pers dipimpin Oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan SIK dengan didampingi wakapolres Kompol Luckyto, Selasa (24/11/2020).

Turut Hadir Kasat Narkoba IPTU Julius, Kapolsek Pagedangan AKP Rolando V.A.Hutajulu SH, Kanit Reskrim Polsek Pagedangan IPDA.N.Hambali.

Kapolres Tangsel memaparkan, bahwa selama operasi dalam kurun waktu dua bulan tersebut, berhasil diamankan 6 orang tersangka Kasus Narkotika yang dipimpin langsung Kasat Narkoba IPTU Julius beserta Jajaran Polsek dengan barang Bukti (BB) Sabu Saberat 36.18 gram, Ekstasi 6.600 Butir, Ganja Seberat 6,413,1 Gram.

Lebih lanjut Kapolres menegaskan, bahwa Ini merupakan kegiatan rutin dari Polres Tangsel dalam pemberantasan peredaran Narkotika. Kita tidak memberikan ruang sedikit pun kepada pelaku pengedaran Narkoba.

Barang bukti yang didapat berdasarkan pengembangan yang merupakan kegiatan pemberantasan pada bulan Oktober dan November 2020.

Dalam kasus tersebut, para tersangka diganjar Pasal 114 Ayat (2) Undang undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menerima golongan 1 Dalam bentuk tanaman sebagainya dan pasal 111 ayat (2) undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan Hukuman pidana Mati, atau penjara Seumur hidup atau penjara paling singkat enam (6) Tahun, “tegas kapolres.

Penulis : Ria

You Might Also Like

Kemnaker: 81.171 Lowongan Kerja Aktif di Karirhub Masih Terbuka
Bupati Zaki Sarankan BPP-KTT Buat Kajian Yang Komperhensif dan Menyeluruh
YAPERMA : UCAPAN DIRGAHAYU KEMERDEKAAN RI ke-75
Gagal Paham Terkait Fidusia Berujung Proses Hukum
Tidak Respon Permohonan Informasi, Desa di Karawang Dilaporkan ke Komisi Informasi Publik
TAGGED:JakartaOperasi Narkoba
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
HUKUM

PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?