By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Diduga Lakukan Penganiayaan, Kades Ditetapkan Sebagai Tersangka
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Diduga Lakukan Penganiayaan, Kades Ditetapkan Sebagai Tersangka
KABAR JATIMKRIMINAL

Diduga Lakukan Penganiayaan, Kades Ditetapkan Sebagai Tersangka

Redaksi
Last updated: 27 Februari 2021 6:51 am
Redaksi
Published: 27 Februari 2021
Share
SHARE

PRN SUMENEP | Kasus dugaan Penganiayaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh oknum Kades Pakamban Laok, Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep, jadi tersangka dan masih berada pada pusaran Polemik dan berbuntut panjang.

Hal itu yang disampaikan oleh Ach Supyadi SH MH, didampingi oleh Sri Handayani (korban/pelapor) saat melakukan konferensi pers di rumah makan Mami Muda sebelah timur taman bunga Sumenep, Jumat Pagi 26/02/2021.

Pasalnya, Sri Handayani warga Sumenep 36 tahun itu menjadi Korban dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik atas tuduhan yang tidak senonoh, masih bersikukuh untuk melanjutkan kasus tersebut sampai ada keadilan. Dan kasus itupun masih menjadi bola panas bahkan terus berlanjut.

Demi harga diri dan nama baiknya sebagai seorang perempuan, Sri Handayani mengharapkan hukum bisa ditegakkan tidak tebang pilih, agar keadilan di Sumenep bisa ditegakkan dengan seadil-adilnya.

“Saya mengharapkan keadilan yang seadil adilnya,” ucap Sri Handayani yang didampingi pengacaranya.

Selain itu, Ach Supyadi SH MH Kuasa Hukum korban, menuturkan bahwa sudah menjadi tugas dirinya untuk melakukan yang terbaik sesuai dengan ekspektasi hukum.

“Harapan kami tentu mendengar apa yang menjadi harapan klien, proses hukum dilakukan agar mendapatkan suatu keadilan,” Ujar Ach Supyadi SH MH kepada Awak media.

Pengacara Single Fighter tersebut juga menjelaskan bahwa setiap warga Negara indonesia itu memiliki hak yang sama untuk mendapatkan keadilan.

“Tidak ada satu orang pun yang kebal hukum di negeri ini, yang salah tetap salah, yang benar akan tetap benar,” katanya.

Lebih lanjut Lawyer asal Kepulauan yang tenar dengan ketegasannya itu mengatakan bahwa berkat kinerja dan keseriusan penyidik kepolisian, terlapor Mukhlisin ditetapkan sebagai tersangka.

“Oknum Kades tersebut ditetapkan sebagai tersangka melalui SP2HP yang diterima oleh kami pada tanggal 25 Februari dari hasil gelar pada hari jumat 19/02/2021 pada pukul 15.30. Sehingga dengan demikian, status terlapor yang sebelumnya hanya menjadi saksi kini sudah beralih menjadi tersangka,” bebernya kepada awak media.

Masih kata Pengacara Supyadi, dengan ditetapkannya tersangka oknum Kepala Desa Pakamban Laok tersebut, dirinya berharap agar kasus yang ditanganinya menjadi Alarm buat masyarakat secara umum untuk lebih berhati hati dalam melakukan tindakan.

“Sebagai bentuk publikasi ini, mudah – mudahan ada hikmah dan pembelajaran bagi terlapor maupun khalayak secara umum agar tidak semena – mena dalam melakukan pelanggaran pelanggaran hukum, karena jika itu dilakukan maka pasti ada konsekwensi yang harus ditanggung,” tegas Supyadi.

Ketika disinggung terkait Penahanan kepada tersangka, Supyadi mengatakan bahwa dirinya tidak punya hak untuk melakukan intervensi.

“Kami secara objektif, proporsional dan profesional tidak ingin melakukan intervensi kepada pihak penyidik kepolisian, karena hak dan kewajiban untuk dilakukan penahan atau tidaknya itu adalah kewenangan penyidik kepolisian,” pungkas Pengacara Supyadi SH MH.

(ERFANDI)

You Might Also Like

Jalin Sinergitas, Kapolres Jombang Gelar Piramida Dengan Wartawan
PRESIDEN RI MENEGASKAN BANSOS BLT DAMPAK COVID-19 SEGERA DIBERIKAN DAN TRANSPARAN.
Ngaku Polisi, Pria beristri Tega Cabuli Mahasiswi
WALIKOTA Dan WAKIL WALIKOTA MADIUN MENYAPA MASYARAKAT DENGAN SENI BUDAYA WAYANG KULIT
Serahkan Ratusan Sertifikat PTSL, Wujud Pemkab Kediri Percepat Legalitas Hak Aset Milik Warga
TAGGED:Kades LaokSumenepTersangka
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?