PRN MOJOKERTO | Belum lama pasar desa Dlanggu Kecamatan Dlanggu direnovasi oleh pemerintah kabupaten Mojokerto, semua demi kenyamanan para pedagang dan pengunjung yang belanja di pasar Dlanggu, namun saat ini warga pedagang dan pengunjung merasa kurang nyaman degan kehadiran pedagang Bakso Balungan dan Mie Ayam asal Solo yang merenovasi lokasi jualannya memakan fasilitas umum.
Berdasar pengaduan warga pedagang pasar Dlanggu, Pena Rakyat News memastikan lokasi yang membuat warga keberatan dan protes ke berbagai pihak, terlihat jelas baik dari dalam dan luar warung Bakso Balungan dan Mie Ayam di lokasi area pasar desa Dlanggu memang bangunannya keluar dari lahan milik pribadi Nuriyadi (pemilik usaha Bakso dan Mie ayam, red).
Taufiq warga Sroyo Dlanggu dalam pengaduannya menyatakan bahwa adanya dugaan Nuriyadi pemilik usaha Bakso dan Mie ini menyalahi tatanan pasar Dlanggu, menurutnya teras warung bakso milik Nuriyadi ini penyangganya sampai ke jalan raya, sehingga dirinya tidak dapat menjalankan usahanya yang dirintis bertahun-tahun yaitu sebagai pedagang sepatu sandal yang lokasinya di depan warung milik Nuriadi.
Taufiq menambahkan, terkait pemotongan kayu yang berada di depan warung bakso dan mie milik Nuriyadi juga diduga dipotong sepihak oleh pemilik warung bakso tersebut.
Sementara keterangan berbalik didapat dari Nuriyadi, dalam komfirmasinya Nuriyadi menjelaskan bahwa semua yang dilakukan sudah melalui prosedur yang ditentukan, seperti halnya soal pemotongan kayu Nuriyadi 6 bulan sebelum pohon dipotong, dirinya sudah meminta ijin kepada kepala desa Dlanggu dan dilanjutkan ijin kepada PU kabupaten Mojokerto, setelah direalisasi atau di setujui barulah dipotong oleh dinas PU, semua dokumen ada.
Terkait teras yang sampai melebihi batas tanah miliknya, Nuriyadi sudah menjelaskan kepada kepala desa Dlanggu bahwa akan segera diserasikan, alasan Nuriadi melakukan itu hanya untuk sebagai perkenalan usaha Bakso dan Mie ayam nya saja, namun Nuriyadi menandaskan bahwa walaupun terdapat bangunan teras yang melebihi, sama sekali tidak mengganggu aktifitas pedagang atau pengunjung pasar lainnya. Pungkas Nuriyadi. (gun)

