By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Mokong!! Perpres 87 dan Permendikbud 75 Bagai Hiasan Bagi SMA Negeri 2 Mojokerto
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Mokong!! Perpres 87 dan Permendikbud 75 Bagai Hiasan Bagi SMA Negeri 2 Mojokerto
KABAR JATIMLAWAN KORUPSI

Mokong!! Perpres 87 dan Permendikbud 75 Bagai Hiasan Bagi SMA Negeri 2 Mojokerto

Redaksi
Last updated: 16 Maret 2021 2:12 pm
Redaksi
Published: 16 Maret 2021
Share
SHARE

PRN MOJOKERTO| Dunia pendidikan tercoreng akibat ulah oknum penyenggara. Perpres 87 tahun 2016 dan Permendikbud 75 tahun 2017 seperti hiasan bagi SMA Negeri II Mojokerto. Pungutan tetap lancar.

Harapan AS (samaran, red), seorang wali murid untuk dapat menyekolahkan anak dengan biaya yang terjangkau pupus sudah. Sekolah Menengah Atas Negeri yang digadang pemerintah Gratis ternyata tak sesuai harapan.

Kepada Pena Rakyat News, wali murid ini mengeluhkan banyaknya pungutan yang harus dibayar. Selain pungutan Sumbangan Pembangunan Sekolah (SPS) sebesar Rp. 150.000,- per bulan, orang tua juga harus membayar tabungan sebesar Rp. 720.000,-
Berkedok sumbangan, pungutan yang ditarik rutin dan dengan angka yang sudah ditentukan ini juga dijadikan syarat administrasi untuk mengikuti Penilaian Akhir Semester (PAS).

Sembari menunjukkan percakapan di group Whatsapp, kepada wartawan narasumber mengeluhkan kebijakan ini.

“Jika tidak dibayarkan sampai bulan April, siswa tidak mendapatkan nomor ujian,” demikian terang AS, mengutip pengumuman yang didengarnya.

Keterangan AS ini diteguhkan dengan Surat Pemberitahuan untuk wali murid yang ditandatangani Kepala Sekolah SMAN II, Imam Wahyudi, dengan No. 422/272/101.6.27.2/2020, disebutkan untuk dapat mengikuti PAS (Penilaian Akhir Sekolah) Dana Kegiatan Akhir Tahun dan SPS sampai bulan Desember 2020 harus dilunasi.

Tidak hanya itu, wali murid juga dibebani dengan biaya Program sekolah Adiwiyata, tabungan purnawiyata untuk perpisahan, foto dan fotocopy ijazah, Kalender Pendidikan, biaya P3A dan biaya Dies Natalis Sekolah.

PRN mencoba mengkonfirmasi hal ini ke pihak sekolah. Ditemui Wakasek kesiswaan, Shindu, menyampaikan bahwa dirinya tidak dapat memberi pejelasan.

“Saya ngak berani menanggapi jika tidak ada ijin dari kepala sekolah mas,” kata Shindu.

Perlu diketahui, bahwa Perpres No. 87 pasal 10 angka (2) menjelaskan penggalangan dana yang diperbolehkan di sekolah berupa sumbangan, bukan pungutan. Sementara dalam pasal 1, dijelaskan perbedaan antara sumbangan dan pungutan terletak sifat sukarela dan tidak mengikat.

Pungutan bersifat ditentukan dan mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Sementara berita ini ditayangkan, PRN sedang meminta tanggapan atas permasalahan ini ke lingkup dinas pendidikan kabupaten Mojokerto. Quo Vadis pendidikan Mojokerto (Bangtoga/samosir/gun).

You Might Also Like

Idul Fitri 1445 H, Pj Gubernur Jatim Bersama Keluarga Gelar Open House
Dukung TMMD ke-122, Pjs. Bupati Kediri Prioritaskan Tiga Hal Berikut
Perayaan Hari Raya Waisak, Bupati Ikfina : Toleransi Umat Beragama adalah kekayaan yang kita miliki
Bupati Kediri terima kunjungan BKKBN RI Dalam Menangani Persoalan Stanting
Pelanggar Prokes di Sidoarjo Menurun, Sidoarjo Menuju Zona Kuning
TAGGED:MojokertoPungli SekolahSMAN 2
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?