PRN MOJOKERTO| Dunia pendidikan tercoreng akibat ulah oknum penyenggara. Perpres 87 tahun 2016 dan Permendikbud 75 tahun 2017 seperti hiasan bagi SMA Negeri II Mojokerto. Pungutan tetap lancar.
Harapan AS (samaran, red), seorang wali murid untuk dapat menyekolahkan anak dengan biaya yang terjangkau pupus sudah. Sekolah Menengah Atas Negeri yang digadang pemerintah Gratis ternyata tak sesuai harapan.
Kepada Pena Rakyat News, wali murid ini mengeluhkan banyaknya pungutan yang harus dibayar. Selain pungutan Sumbangan Pembangunan Sekolah (SPS) sebesar Rp. 150.000,- per bulan, orang tua juga harus membayar tabungan sebesar Rp. 720.000,-
Berkedok sumbangan, pungutan yang ditarik rutin dan dengan angka yang sudah ditentukan ini juga dijadikan syarat administrasi untuk mengikuti Penilaian Akhir Semester (PAS).
Sembari menunjukkan percakapan di group Whatsapp, kepada wartawan narasumber mengeluhkan kebijakan ini.
“Jika tidak dibayarkan sampai bulan April, siswa tidak mendapatkan nomor ujian,” demikian terang AS, mengutip pengumuman yang didengarnya.
Keterangan AS ini diteguhkan dengan Surat Pemberitahuan untuk wali murid yang ditandatangani Kepala Sekolah SMAN II, Imam Wahyudi, dengan No. 422/272/101.6.27.2/2020, disebutkan untuk dapat mengikuti PAS (Penilaian Akhir Sekolah) Dana Kegiatan Akhir Tahun dan SPS sampai bulan Desember 2020 harus dilunasi.
Tidak hanya itu, wali murid juga dibebani dengan biaya Program sekolah Adiwiyata, tabungan purnawiyata untuk perpisahan, foto dan fotocopy ijazah, Kalender Pendidikan, biaya P3A dan biaya Dies Natalis Sekolah.

PRN mencoba mengkonfirmasi hal ini ke pihak sekolah. Ditemui Wakasek kesiswaan, Shindu, menyampaikan bahwa dirinya tidak dapat memberi pejelasan.
“Saya ngak berani menanggapi jika tidak ada ijin dari kepala sekolah mas,” kata Shindu.
Perlu diketahui, bahwa Perpres No. 87 pasal 10 angka (2) menjelaskan penggalangan dana yang diperbolehkan di sekolah berupa sumbangan, bukan pungutan. Sementara dalam pasal 1, dijelaskan perbedaan antara sumbangan dan pungutan terletak sifat sukarela dan tidak mengikat.
Pungutan bersifat ditentukan dan mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
Sementara berita ini ditayangkan, PRN sedang meminta tanggapan atas permasalahan ini ke lingkup dinas pendidikan kabupaten Mojokerto. Quo Vadis pendidikan Mojokerto (Bangtoga/samosir/gun).

