By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Hanya Karena Pinjaman Online, Perusahaan PHK Sepihak Karyawan dan Gaji Tidak Dibayarkan
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Hanya Karena Pinjaman Online, Perusahaan PHK Sepihak Karyawan dan Gaji Tidak Dibayarkan
METRO JABODETABEK

Hanya Karena Pinjaman Online, Perusahaan PHK Sepihak Karyawan dan Gaji Tidak Dibayarkan

Redaksi
Last updated: 10 Mei 2021 6:12 pm
Redaksi
Published: 10 Mei 2021
Share
SHARE

PRN BEKASI| Perusahaan Outsourching PT. Bumi Karang Pucung (BKP)PHK sepihak tanpa membayar gaji seorang karyawannya. Hal ini dilakukan hanya karena sang karyawan terlibat pinjaman online. Senin (10/5/2021).

Permasalahan pinjaman Online memang tak ada habisnya. Mulai dari pembajakan data pribadi, teror debtcolector hingga bunga pinjaman yang tidak ada rujukannya.

Entah apa kaitan Peraturan Perusahaan dengan hutang pribadi, kenyataannya RC (Inisial, red), karyawan mengalami PHK akibat Pinjol.

Kabar PHK dibenarkan oleh pihak perusahaan. Kepada awak media, Lois, perwakilan PT. BKP menyampaikan bahwa RC terbukti memiliki hutang ke beberapa lembaga finance dan Pinjol.

Berdasarkan fakta tersebut, perusahaan memutuskan untuk memecat RC dengan tidak hormat sekaligus tidak membayar gaji yang menjadi hak nya.

Kepada PRN, Kuasa hukum RC, Imbran Bachtiar Hidayat, S.Pd., S.H., menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh PT. BKP diduga telah menyalahi aturan ketenagakerjaan.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Peraturan Perusahaan (PP) seharusnya tetap merujuk kepada aturan perundangan yang berlaku.

“Dari hasil klarifikasi dengan pihak perusahaan, kami tidak menemukan alasan PHK terkait hubungan profesional kerja,” kata Imbran S.H., pada awak media.

Masih dalam keterangan Imbran, pihaknya juga mempertanyakan masalah pemotongan gaji kliennya untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan namun diduga tidak didaftar dan disetorkan.

Ditambahkan,  PT. BKP menawarkan syarat untuk membayar gaji RC dengan ketentuan setelah menerima harus membayar denda dan Sanksi sebesar 7 juta atas pencemaran nama baik PT.

Atas tawaran ini Imbran berkomentar bahwa hal ini sebaiknya dibawa ke ranah hukum. Sebab jika perusahaan merasa dicemarkan nama baiknya maka sebaiknya melaporkannya ke pihak berwajib.

“tentunya mereka harus dapat membuktikan unsur-unsurnya dengan menjunjung azas praduga tidak bersalah,” kata pria yang juga aktifis perlindungan konsumen ini.

Terkait permasalahan ini, awak Media PRN mencoba menelusuri keberadaan PT. BKP cabang Cikarang tempat RC bekerja. Perusahaan outsourching ini ternyata bertempat disebuah pemukiman warga.

Terletak Jl. Raya Cikarang-Cibarusah, Sukaresmi, Cikarang Selatan, tepatnya di Wismar 15, no.108, Perusahaan ini terkonfirmasi tidak memiliki keterangan domisili dari pemerintah setempat.

Dari keterangan yang dihimpun PRN, diduga Cabang perusahaan Outsourcing ini tidak memiliki izin cabang yang terdaftar di otoritas setempat. Hingga berita ini ditayangkan, PRN belum mendapatkan informasi terkait solusi yang disepakati untuk permasalahan ini.

(Wiwid)

You Might Also Like

PUTUSKAN COVID-19 DENGAN JEMPUT BOLA DEKATKAN SASARAN VAKSIN
Terletak di Lingkungan Pemukiman, Keberadaan Ternak Ayam Boiler Mulai Dikeluhkan Warga
Jembatani Alumni MagangHub ke Dunia Kerja, Kemnaker Siapkan Estafet Karir
Terkesan Tuntutan Jaksa Abaikan UU Pers Terkait Kasus Wartawan MHK
Kelurahan Balaraja Selenggarakan Musrembang Dengan Protokol Kesehatan
TAGGED:BekasiPHK tanpa GajiPinjol
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?