PRN BEKASI| Perusahaan Outsourching PT. Bumi Karang Pucung (BKP)PHK sepihak tanpa membayar gaji seorang karyawannya. Hal ini dilakukan hanya karena sang karyawan terlibat pinjaman online. Senin (10/5/2021).
Permasalahan pinjaman Online memang tak ada habisnya. Mulai dari pembajakan data pribadi, teror debtcolector hingga bunga pinjaman yang tidak ada rujukannya.
Entah apa kaitan Peraturan Perusahaan dengan hutang pribadi, kenyataannya RC (Inisial, red), karyawan mengalami PHK akibat Pinjol.
Kabar PHK dibenarkan oleh pihak perusahaan. Kepada awak media, Lois, perwakilan PT. BKP menyampaikan bahwa RC terbukti memiliki hutang ke beberapa lembaga finance dan Pinjol.
Berdasarkan fakta tersebut, perusahaan memutuskan untuk memecat RC dengan tidak hormat sekaligus tidak membayar gaji yang menjadi hak nya.
Kepada PRN, Kuasa hukum RC, Imbran Bachtiar Hidayat, S.Pd., S.H., menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh PT. BKP diduga telah menyalahi aturan ketenagakerjaan.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Peraturan Perusahaan (PP) seharusnya tetap merujuk kepada aturan perundangan yang berlaku.
“Dari hasil klarifikasi dengan pihak perusahaan, kami tidak menemukan alasan PHK terkait hubungan profesional kerja,” kata Imbran S.H., pada awak media.
Masih dalam keterangan Imbran, pihaknya juga mempertanyakan masalah pemotongan gaji kliennya untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan namun diduga tidak didaftar dan disetorkan.
Ditambahkan, PT. BKP menawarkan syarat untuk membayar gaji RC dengan ketentuan setelah menerima harus membayar denda dan Sanksi sebesar 7 juta atas pencemaran nama baik PT.
Atas tawaran ini Imbran berkomentar bahwa hal ini sebaiknya dibawa ke ranah hukum. Sebab jika perusahaan merasa dicemarkan nama baiknya maka sebaiknya melaporkannya ke pihak berwajib.
“tentunya mereka harus dapat membuktikan unsur-unsurnya dengan menjunjung azas praduga tidak bersalah,” kata pria yang juga aktifis perlindungan konsumen ini.
Terkait permasalahan ini, awak Media PRN mencoba menelusuri keberadaan PT. BKP cabang Cikarang tempat RC bekerja. Perusahaan outsourching ini ternyata bertempat disebuah pemukiman warga.
Terletak Jl. Raya Cikarang-Cibarusah, Sukaresmi, Cikarang Selatan, tepatnya di Wismar 15, no.108, Perusahaan ini terkonfirmasi tidak memiliki keterangan domisili dari pemerintah setempat.
Dari keterangan yang dihimpun PRN, diduga Cabang perusahaan Outsourcing ini tidak memiliki izin cabang yang terdaftar di otoritas setempat. Hingga berita ini ditayangkan, PRN belum mendapatkan informasi terkait solusi yang disepakati untuk permasalahan ini.
(Wiwid)

