By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Akibat Minuman Keras Seorang Remaja Lakukan Persetubuhan Anak Di Bawah Umur
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Akibat Minuman Keras Seorang Remaja Lakukan Persetubuhan Anak Di Bawah Umur
KABAR POLISI

Akibat Minuman Keras Seorang Remaja Lakukan Persetubuhan Anak Di Bawah Umur

Redaksi
Last updated: 25 Mei 2021 4:06 pm
Redaksi
Published: 25 Mei 2021
Share
SHARE

PRN BANYUWANGI| Seorang remaja berinisial FF (20) melakukan perbuatan persetubuhan kepada anak gadis di bawah umur Melati (17) perbuatan bejat tersebut di lakukan akibat pengaruh minuman keras.

Kapolesta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin. S.H. S.I.K, M.H pada jumpa pers mengatakan ” bahwa terjadi kasus persetubuhan tubuh anak di bawah umur dengan kronologi korban Melati (17) sekitar pukul 18.30 wib keluar dari rumah bersama teman tetangganya, sama teman tersebut di ajak ketemuan sama mantannya.

Korban berkenalan sama pelaku, kemudian korban sama temannya di ajak jalan-jalan keliling kota Banyuwangi. Pada hari Minggu 16/05/2021 sekitar pukul 01.00 wib korban menuju tempat Baber shop untuk lakukan pesta miras, akibat pengaruh minuman alkohol pelaku melakukan persetubuhan tubuh pada korban, Sekitar pukul 03.00 wib di ajak pulang kerumahnya sama temanya tapi gak mau karena takut di marahi orang tuanya.

Pada hari Senen 17/05/2021 orang tua korban laporan ke Polsek Kalipuro karena anaknya belum pulang, kemudian beberapa jam Polsek Kalipuro memberi kabar bahwa korban sudah di temukan dan berada di kantor polisi. Pelaku mengakui perbuatannya karena pengaruh minum keras ” pungkas Arman. Selasa 25/05/2021.

Barang bukti yang di amankan sebagai berikut:
– satu sepeda montor Vario no pol P 2841 UC.
– satu potong kaos lengan pendek.
– satu potong celana panjang warna abu- abu.
– satu potong kain lap warna merah motif kotak-kotak.
– satu cardigan panjang warna biru dongker.

Atas perbuatannya pelaku di jerat Undang- Undang Persetubuhan anak di bawah umur, sebagai mana di maksud dalam pasal 81 UU RI no 17 Tahun 2016.Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan keputusan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

( Solikin).

You Might Also Like

Pemalsu Dokumen Penting Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Kediri
Totalitas Aipda “Agus Dalang” Dalam Pembina Sanggar Kesenian Jaranan Nusantara.
Iwan Humas DPP Ormas GBNN Di Lahirnya Pancasila, Meminta Pemerintah dan TNI/POLRI Menindak Tegas Peredaran Miras dan Narkoba Di Banyuwangi
Bagi Tukang Becak ” Jika Kepepet Perut Lapar Jangan Sungkan Minta Polisi’
Kasat Polairud Banyuwangi Melakukan Pengecekan Alat Keselamatan Berlayar Di KMP Ketapang – Gilimanuk
TAGGED:BanyuwangiMirasPolres
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?