MOJOKERTO, PRN.id – Tak henti-hentinya upaya Polisi Pemasyarakatan di Lapas Klas IIB Mojokerto untuk menciptakan situasi aman dan kondusif bersih dari maraknya peredaran narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Selain komitmen dari dalam petugas Lapas sendiri hubungan kian kuat dengan upaya Lapas Klas IIB Mojokerto dengan menjalin komitmen kerjasama dengan Assesment dari BNN Kota Mojokerto yang di pimpin oleh Kepala BNNK AKBP Suharsi dengan tajuk “Lapas Mojokerto Menciptakan Zero Halinar”, Kamis (27/07/2017).

Senada juga disampaikan oleh Kasi Binadik dan Giatja Wahyu Budi Heriyanto bahwa sejak awal dirinya (Wahyu, red) menempati jabatan baru di Kasi Binadik dan Giatja Lapas Klas IIB Mojokerto setelah mutasi dari Jawa Tengah, bertekat untuk memberikan pengapdian yang terbaik di Mojokerto, “kami akan memberikan kegiatan yang positif terhadap warga binaan baik itu ketrampilan, kewirausahaan, kegiatan jasmani yaitu olah raga dan kegiatan rohani seperti pondok pesantren dan kegiatan gereja bagi yang beragama nasrani” kupas Wahyu.
Masih dalam komentar Wahyu Budi Hariyanto, hal ini tidak akan bisa berjalan tanpa adanya peran serta dari berbagai pihak terutama dari M. Hanafi selaku Kepala Lapas Klas IIB Mojokerto, menurut dirinya Ka Lapas selalu memberikan sport agar kegiatan yang bernilai positip dapat terus lebih digiatkan karena menurut beliau hal ini dapat sebagai filter dan pengalihan dari warga binaan yang ketergantungan dengan narkoba.

Sedangkan kemitraan dengan BNNK Mojokerto juga sangat membantu sekali dalam pencegahan penggunaan dan peredaran narkoba dalam Lapas, upaya dasar dari pencegahan itu semua yaitu seringnya diadakan operasi (OP) di kamar warga binaan yang bertujuan membersihkan Halinar (hanphond, Pungli dan Narkoba).
Pesan mendalam yang disampaikan oleh M. Hanafi pada moment penting, berharap seluruh warga binaan setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Mojokerto, dapat kembali berkarya yang positif ditengah-tengah masyarakat dan dapat mengikuti perkembangan dan tidak akan mengulagi lagi perbuatan yang melanggar hukum. (samsul)

