PRN SUMENEP | Berawal keluh kesah sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dampak Covid-19. Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dikucurkan dari dana desa (DD) sejak tahun 2020 di Desa Marengan Daya Kecamatan Kota, hanya menerima Rp.600.000/KPM sebanyak 3X dan ada yang hanya menerima Rp.600.000 sebanyak 2X dalam satu tahun, di tahun 2020.
“Saya di tahun 2020 BLT DD kok cuma dapat Rp.600.000 3X dan di tahun 2021 istri saya yang menerima Rp.300.000 3X, Kok gak sama dengan dengan di desa lain ya? dan ada teman saya yang cuma dapat 2X,” Tanya KPM kepada media.
Hal itu menjadi sorotan sejumlah awak media dan Lembaga karena dinilai ganjel dan berbeda dengan penyaluran BLT DD di Desa lain, yang penyalurannya diberikan kepada penerima sejak bulan April sebesar Rp 600.000/KPM sebanyak 3X dan selanjutnya sebesar Rp 300.000/KPM sebanyak 6X dalam setahun di tahun 2020.
Sehingga sejumlah Wartawan dan Lembaga langsung melakukan konfirmasi kepada pihak Pemerintah Desa Marengan Daya. Didik selaku Bendahara Desa menjelaskan bahwa jumlah KPM di Desa Marengan Daya dengan total 104 KPM, dari total tersebut dibagi bertahap untuk digilir menerima BLT DD, katanya Dana Desa di Marengan Daya tidak cukup kalau 104 KPM dibayar untuk tiap bulan.
“Itu dibuat bertahap, dikarenakan Dana Desa Marengan Daya tidak cukup untuk dianggarkan BLT DD 12 bulan, sehingga dibuat PERKADES setiap 3 bulan dilakukan perubahan sebanyak 30 orang penerimaan manfaat untuk digilir, supaya jumlah total 104 orang penerima bisa kebagian semua. Karena kalau 104 orang menerima tiap bulan dalam satu tahun anggaranya tidak cukup, sehingga dibuat bergilir setiap KPM hanya 3 bulan,” ujar Didik.
Sedangkan di Desa Marengan Daya Menurut keterangan Didik, Dana Desa (DD) sekitar kurang lebih Rp. 757 juta dan Anggaran Dana Desa (ADD) sekitar Rp. 334 juta.
Selain itu Didik menjelaskan juga bahwa KPM yang menerima BLT DD di buat bergantian, berdasarkan Peraturan Kepala desa dan sudah atas kesepakatan bersama di dalam musyawarah Desa khusus (Musdes) di tahun 2020, di saat kepemerintahan Kades Osni (Calon peserta Pilkades) mendatang.
“Itu sudah berdasarkan Perkades dan di bahas di dalam Musdes yang menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara,” tegas Didik.
Disaat ditanya berkas hasil berita acara tersebut oleh Bambang Riyadi selaku pihak Lembaga Swadaya Masyarakat, Didik kebingungan dan mengatakan berkas tersebut sudah ada di Kecamatan Kota.
“Berkas berita acaranya sudah ada di Kecamatan, mohon waktunya nanti akan saya cari,” kata Didik dengan gugup.
Dengan adanya persoalan tersebut yang dipandang ada keganjalan, awak media langsung melakukan konfirmasi kepada Ketua BPD dimasa kepemimpinannya tahun 2020, bahwa sejak dirinya menjadi Ketua BPD tidak pernah dilibatkan dalam Musdes.
“Seingat saya, saya tidak pernah melakukan Musdes dan tidak pernah dilibatkan, apalagi menandatangani berkas terkait BLT DD tersebut,” kaget mantan Ketua BPD saat dikonfirmasi awak media melalui telepon seluler.
Sedangkan Osni sejak masih menjabat Kades Marengan Daya sangat susah untuk dihubungi dan ditemui oleh sejumlah media dan Lembaga untuk melakukan Konfirmasi, yang terkesan alergi terhadap media dan Lembaga.
Maka dari itu, Lembaga KPK Markas Wilayah Sumenep yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan mengontrol kebijakan Pemerintah Desa Marengan Daya dalam penggunaan uang negara. Melalui pemberitaan ini, Lembaga KPK Markas Wilayah Sumenep mendesak Inspektorat Sumenep dan BPK untuk melakukan monitoring guna untuk melakukan pemeriksaan seluruh penggunaan Dana Desa Marengan Daya demi, agar uang negara tidak diselewengkan.
Sampai pemberitaan ini di unggah, pihak Pemerintah Desa Marengan Daya belum bisa menunjukkan berkas berita acara hasil Musdes tersebut, demi untuk keterbukaan informasi publik. (Erf/Tim)

