PRN MOJOKERTO| Proyek pengerjaan Gedung DPRD Kota Mojokerto memasuki masa akhir perpanjangan 50 hari pertama pada tanggal 19 Februari 2022. Menjelang habisnya masa perpanjangan, Rabu (16/2/2022), pihak pelaksana terpantau belum dapat memaksimalkan penyelesaian tender.
Nasib PT. Bumi Mas Perdana dan PT. Indra Gemilang Perkasa diujung tanduk. Setelah memasuki masa batas akhir perpanjangan kontrak, perusahaan KSO ini masih belum mampu merampungkan pekerjaan.
Ditemui di ruang kejanya pada awal Februari 2022, Mashudi, Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto mengaku masih pikir-pikir untuk memperpanjang rekanan asal Jawa Tengah tersebut.
Hal ini juga ditegaskan kembali pada Rabu 16 Februari 2022. Lewat pesan apliksi WhatsApp, kepada PRN Mashudi menyampaikan bahwa OPD nya sedang dalam proses mengevaluasi pekerjaan.
“Kita akan lakukan evaluasi, kl ndak salah nanti tgl 19, hasil pantauan sementara lebih cenderung ke putus kontrak mas,” kata Mashudi kepada PRN.
Keadaan yang tidak mudah bagi para pihak dalam mengambil keputusan. Tentunya Justifikasi teknis sangat menentukan. Rekomendasi dari Tim teknis baik itu Konsultan pengawas/MK ataupun menggunakan tenaga Ahli harusnya menjadi dasar dari keputusan sang Kepala Dinas.
Bila memang harus memutus Kontrak, tentunya pemerintah juga harus mengkaji penetapan daftar hitam pada pelaksana sesuai ketentuan yang berlaku. Publik kota Mojokerto menanti sikap Pemerintah melalui Dinas PUPR.
(Samosir)

