PRN SIDOARJO| Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa mulai mengerjakan Proyek Rehab Saluran Air di RT 19 RW 06 Dusun Sungon, Desa Suko, Kec. Sidoarjo pada februari 2022. Meski sumber dana berasal dari Bantuan Keuangan (BK) Khusus tahun anggaran 2021, realisasi proyek senilai 60 juta ini tampaknya luput dari monitoring dan evaluasi Camat Sidoarjo. Selasa (8/3/2021).
Kepastian tentang sumber anggaran pekerjaan saluran air di dusun Sungon didapati dari keterangan Kaur Pembangunan desa suko. Ditemui di ruang kerjanya (senin, 7/3/2022), Ridwan memastikan bahwa pekerjaan swakelola tersebut berasal dari anggaran tahun 2021.
“insaallah tahun anggaran 2021 mas,” kata Ridwan menjawab konfirmasi awak media.
Ada beberapa keanehan yang perlu mendapat perhatian serius Pemerintah daerah Sidoarjo maupun APH terkait pengelolaan dana BK Khusus di Desa Suko.
Berikut PRN menyajikannya;
- Pertanggungjawaban Penggunaan BK Khusus Dibatasi Tahun Anggaran.
Pekerjaan Saluran Air termasuk dalam nomenklatur BK khusus menurut pasal 9 angka (2) Perbup Sidoarjo nomor 11 tahun 2021 tentang tata cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Balanja Bantuan Keuangan Kepada Desa.
Untuk mendapat BK Khusus, dalam Perbup tersebut diatur bahwa Kepala desa wajib mengajukan Proposal kepada Bupati melalui Camat.
Selain latar belakang dan tujuan kegiatan, Kades juga harus menyampaikan jumlah kebutuhan anggaran.
Bersamaan dengan pengajuan proposal BK khusus, pihak desa juga diharuskan telah mencantumkan penganggaran tersebut dalam Perdes tentang APBDesa/Perubahan APBDesa dan Perdes tentang Penjabaran APBDesa/ Penjabaran Perubahan APBDesa.
Pertanggungjawaban dana BK khusus juga menjadi satu kesatuan dalam Pelaporan pertanggungjawaban APBDesa.
Waktu penggunaan dana BK Khusus tersebut juga dibatasi pada tahun anggaran APBDesa.
Itulah sebabnya dana BK khusus untuk Saluran air di desa Suko tahun anggaran 2021 perlu dipertanyakan dalam konteks pertanggungjawabannya.
Apa yang dilaporkan Kepala Desa dalam LPJ APBDesa tahun 2021 tentang kegiatan yang belum terealisasi tersebut?
Mungkinkah dalam LPJ, dana BK Khusus dilaporkan terserap sempurna? Hingga artikel ini rilis (8/3/2022) pekerjaan masih dalam proses finishing.
- Aroma Dugaan Manipulasi LPJ APBDesa tahun 2021 Menyengat
Dugaan manipulasi LPJ APBDesa tahun anggaran 2021 di Desa Suko bukan tanpa alasan. Pasal 16 dari Perbup Sidoarjo nomor 11 tahun 2021 dijelaskan, Dalam hal terdapat sisa dana bantuan keuangan khusus setelah pelaksanaan kegiatan, seluruh sisa dana wajib disetorkan kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Tidak ada sistem Silpa untuk dana BK khusus.
Bila dalam tahun anggaran 2021 dana Bantuan Keuangan Khusus tidak digunakan maka Pemerintah Desa wajib mengembalikan dana tersebut ke Rekening daerah.
Lalu dengan dana apa Pemdes Suko mengerjakan proyek saluran air senilai 60 juta?
Mungkinkah Pemdes Suko mengerjakan dengan Dana BK Khusus tahun anggaran 2022?
Mustahil! Sebab dalam Perbup Sidoarjo nomor 11 tahun 2021, mekanisme pengajuan proposal BK khusus baru akan digodok setelah bulan April setiap tahunnya.
Dugaan paling mungkin adalah Pemdes Suko tidak mengembalikan dana BK Khusus tahun 2021 ke RKUD.
Dana tersebut diduga ditahan untuk kemudian direalisasikan pada bulan Februari 2022 dengan LPJ 2021 yang telah dimanipulasi terlebih dahulu.
- Mungkinkah Camat Sidoarjo Turut Bermain dalam Fungsi Monitoring dan Evaluasi
Dalam Perbup Sidoarjo nomor 11 tahun 2021 disebutkan bahwa Camat wajib melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan BK serta melaporkannya kepada Bupati dan ditembuskan kepada Inspektorat.
Menjadi sebuah keanehan jika dugaan manipulasi LPJ terkait penggunaan dana BK khusus Saluran air di dusun Sungon luput dari pantauan Camat.
Bila dalam LPJ dana tersebut terserap sempurna namun dilapangan tidak ditemukan fisik seharusnya ini menjadi temuan.
Fungsi Monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Camat merupakan dasar Pemda Sidoarjo dalam pemberian bantuan keuangan selanjutnya.
Sejauh ini, pemerintah desa Suko tampaknya cukup mujur. Bukannya mendapat pengurangan dana BK Kabupaten, justru tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menganggarkan 3,8 Milyar dana BK untuk desa Suko.
Hingga Berita ini dirilis (8/3/2022), PRN belum menerima balasan surat Konfirmasi dan permohonan informasi publik yang Valid dari pihak desa terkait permasalahan ini.
(kin/Red)

