By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Tipu Nasabah 260 M, Bos KSP Banyuwangi Dijebloskan ke Bui.
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Tipu Nasabah 260 M, Bos KSP Banyuwangi Dijebloskan ke Bui.
KABAR JATIM

Tipu Nasabah 260 M, Bos KSP Banyuwangi Dijebloskan ke Bui.

Redaksi
Last updated: 31 Maret 2022 8:20 am
Redaksi
Published: 31 Maret 2022
Share
SHARE

PRN Banyuwangi | Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tinara Rogojampi Banyuwangi dijebloskan ke dalam penjara. Penahanan ini dilakukan setelah Kejari Banyuwangi mendapatkan pelimpahan berkas tersangka dari Polda Jatim.

Diduga dalam kasus ini, tersangka melakukan penggelapan dan penipuan miliaran rupiah. Dengan tersangka bernama Linggawati Wijaya. Linggawati wijaya dibawa oleh kendaraan Kejari Banyuwangi ke Lapas Banyuwangi, sekira pukul 18.30 WIB, Selasa (29/3/2022).

KSP Tinara yang berlokasi di Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi tersebut, sudah memakan korban 416 orang nasabah. Dengan total kerugian mencapai Rp 260 Miliar.

Linggawati dilaporkan oleh 10 orang dengan atas kerugian yang diderita mencapai Rp 14,4 Miliar.

“Memang benar, kita telah menerima pelimpahan berkas dari Polda Jatim,” ujar Kasi Intel, Mardiyono.

Mardiyono mengatakan pelimpahan berkas tersebut atas kasus penipuan dan penggelapan dengan tersangka Linggawati Wijaya. Dalam pelimpahan tersebut, tersangka langsung ditahan. “Atas pertimbangan subjektik dan objektif, tersangka langsung dititipkan ke Lapas Banyuwangi,” katanya.

Mardiyono menjelaskan, dalam BAP yang sudah dinyatakan P21 itu ada 10 orang menjadi melapor. Mereka bersama-sama melaporkan Linggawati Wijaya yang sebagai Manager KSP Tinara.

“Tersangka dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan 378 KUHP tentang Penipuan,” tegasnya.

Salah satu korbannya adalah keluarga Vivi, warga Kecamatan Genteng, yang mencapai Rp 1,25 Miliar. Vivi mengaku sudah tidak mendapatkan bayaran dari bunga sejak September 2019 lalu. Sehingga, pihaknya melaporkannya ke Polda Jatim.

“Awal 2020 lalu telah dilaporkan, bersama tujuh orang korban lainnya,” kata Vivi.

Vivi mengatakan, jika keluarganya melakukan investasi ke KSP Tinara sejak empat tahun lalu. Sebelumnya, pembayaran dalam investasi tersebut cukup lancar. Namun, sejak September 2019 tidak ada pembayaran sama sekali. “Untuk tujuh orang yang dalam grup dan saya sendiri, kerugiannya sekitar Rp 14 Miliar,” terangnya.

Vivi menambahkan, sedangkan jumlah nasabah sendiri mencapai 416 orang. Jika keseluruhan, kerugiannya mencapai Rp 260 Miliar.

“Kita berharap bisa diproses secara hukum, bahkan dikembalikan kerugian para nasabah,” harapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Linggawati Wijaya, Eko Sutrisno mengatakan, jika KSP Tinara sudah dinyatakan Pailit pada 20 Januari 2020. Sesuai dengan putusan Pengadilan Niaga Surabaya dengan nomor 76/Pdt.sus-PKPU/PN.Niaga.Sby Jo No. 76/Pdt.sus-Pailit/PN.Niaga.Sby, yang menyatakan bahwa KSP Tinara telah pailit.

“Kita memandang bahwa dalam kasus tersebut ada asas praduga tidak bersalah, makanya hal tersebut akan kita buktikan dalam proses persidangan,” katanya.

Eko mengatakan seluruh hak tersangka tentunya akan dilakukan. Termasuk nantinya akan mengajukan penangguhan penahanan. Mudah-mudahan saja, permohonan yang nantinya diajukan bisa dipenuhi oleh pemangku kebijakan.

“Sebenarnya klien kita yang sudah dinyatakan pailit, harusnya pembayaran para nasabah menjadi kewenangan kurator semuanya,” terangnya.

Eko menambahkan seluruh aset milik kliennya juga sudah disita oleh kurator. Sehingga, jumlah aset milik kliennya tidak bisa diketahui. “Kita hanya sebagai pengacara pidana yang menjerat kliennya yaitu pasal 372 dan pasal 378, makanya untuk seluruh aset kliennya kewenangan kurator,” pungkasnya. (Solikin)

You Might Also Like

Ratusan Aktivis dan Pekerja Seni Dukung Kinerja Polres Jombang
Atlet Senam Asal Kediri Kembali Bersekolah
Jelang Libur Bersama Kemerdekaan; 29.229 Penumpang Gunakan KA di Wilayah Daop 8 Surabaya
Si Cantik Delyana Terpilih Jadi Sekdes Sumberejo Sine Ngawi
Nekad Jadi Markus Judi Oknum Kepala Desa Pagak Diringkus Satreskrim Polres Malang
TAGGED:BanyuwangiKSPPenipuan Penggelapan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?