By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: N G A W U R : PT. Jaya Mestika Indonesia Membuang Limbah B3 Disembarang Tempat
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » N G A W U R : PT. Jaya Mestika Indonesia Membuang Limbah B3 Disembarang Tempat
HUKUM

N G A W U R : PT. Jaya Mestika Indonesia Membuang Limbah B3 Disembarang Tempat

putri pena
Last updated: 21 November 2017 12:40 pm
putri pena
Published: 22 Oktober 2017
Share
SHARE

MOJOKERTO, penarakyatnews.id – Ditangkap dan dilepas lagi, bagaimana sanksinya ya ? Pertanyaan itulah yang sampai saat ini belum diketemukan jawabannya.

Beberapa minggu yang lalu sempat awak media salut dengan ketegasan pihak kepolisian khususnya polsek Bangsal yang mengamankan beberapa dam truk pengangkut limbah B3 jenis slag yang dihasilkan dari industri PT Jaya Mustika Indonesia (JMI), namun sayangnya beberapa truk yang diduga bermuatan limbah tanpa adanya ijin muatan atau persyaratan jalan ini tiba-tiba dilepas kembali tanpa diketahui proses yang jelas.

Setelah beberapa truk pengangkut limbah B3 JMI dilepas datang Polantas dari Polres Mojokerto mengamankan satu unit truk pengangkut limbah yang diberhentikan di Pos Polisi Paceng Bangsal  pasalnya truk warna oren ini masih memakai plat nomor putih (L 1862 YZ)  8/10/17 jam 22.28 wib.

Awak media menemukan kejanggalan dalam proses penangkapan ini sebab truk limbah ini bukannya dibawa ke Polres Mojokerto, namun truk limbah digeser dan diamankan di Pos Polisi Lantas Jampirogo, dan sampai detik ini awak media sulit untuk komfirmasi dan truk limbah yang diamankan juga sudah raip.

Seperti diketahui bersama bahwa proses pengangkutan, pengelolahan limbah B3 dan pembuangan semua diatur oleh undang-undang, dan melalui beberapa tahapan aturan yang harus dipatuhi, sebab limbah jenis Bahan Baku Beracun (B3) ini sangat berbahaya bagi manusia dan makluk hidup apabila proses pembuangannya ngawur.

Menurut aktifis lingkungan hidup Bowo dan Tawi  perusahaan jasa angkutan limbah ini harus dilengkapi dengan beberapa surat ijin seperti halnya manives dan lain-lain, dan membuangnya juga tidak diperbolehkan di sembarang tempat karena akan merusak ekosistem sekitar pembuangan limbah B3 ini.

Masih dalam keterangan Tawi, semestinya pihak perusahaan yaitu PT JMI memahami akan hal ini bukan malah seakan-akan mencari keuntungan yang besar dengan memakai jasa armada pengangkut limbah ilegal.

“siapa yang tidak tergiur mas ongkos per 1 rit dam truk tronton ukuran 30 ton itu Rp.3.500.000,- dan ini tanpa dipotong pajak” tegas Tawi dan menurut keterangan Irwanto saat bertandang ke redaksi Pena Rakyat News beberapa hari yang lalu.

Sementara dari pantauan tim investigasi media ini ditemukanlah beberapa titik pembuangan yang ngawur antara lain di jalan raya by pass depan perum graha kahuripan Jabon, di jalan raya Jetak Jasem Ngoro atau sebelah utaranya pabrik kertas tisu PT. San Paper dan masih banyak lagi lokasi pembuangan ilegal yang dilakukan oleh pengusaha armada truk pengangkut limbah PT JMI.

Melihat beberapa kejanggalan ini beberapa LSM akan segera mempersiapkan pelaporan dan atau pengaduan kepada pihak terkait, karena hal ini jelas-jelas merugikan Negara dari segi pajak dan lingkungan yang tercemari oleh limbah beracun dari PT.JMI. (tim)

You Might Also Like

Ahmad Mujiono, S.T : “Selamat …Rudi Ardiansyah Resmi Dilantik Menjadi Sekdes Tangunan 
Perlindungan terhadap konsumen, Sanrio Swalayan Mojokerto Memperdagangkan Kurma Iran Tanpa Izin Edar
Terkait Dugaan Oknum Polisi ‘Nikah Siri’ Ini Komentar Unit Propam Polres Mojokerto
Sidang Perdana Bakal Calon Bupati Atas Dugaan Penggunaan Gelar Akademik
Keblinger… Bapenda Kab. Mojokerto Diduga Berpihak pada Oknum Mafia Tanah
TAGGED:MojokertoPrembuangan Limbah
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
METRO JABODETABEK

SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Redaksi
By Redaksi
6 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?