MOJOKERTO, penarakyatnews.id – Ditangkap dan dilepas lagi, bagaimana sanksinya ya ? Pertanyaan itulah yang sampai saat ini belum diketemukan jawabannya.
Beberapa minggu yang lalu sempat awak media salut dengan ketegasan pihak kepolisian khususnya polsek Bangsal yang mengamankan beberapa dam truk pengangkut limbah B3 jenis slag yang dihasilkan dari industri PT Jaya Mustika Indonesia (JMI), namun sayangnya beberapa truk yang diduga bermuatan limbah tanpa adanya ijin muatan atau persyaratan jalan ini tiba-tiba dilepas kembali tanpa diketahui proses yang jelas.
Setelah beberapa truk pengangkut limbah B3 JMI dilepas datang Polantas dari Polres Mojokerto mengamankan satu unit truk pengangkut limbah yang diberhentikan di Pos Polisi Paceng Bangsal pasalnya truk warna oren ini masih memakai plat nomor putih (L 1862 YZ) 8/10/17 jam 22.28 wib.
Awak media menemukan kejanggalan dalam proses penangkapan ini sebab truk limbah ini bukannya dibawa ke Polres Mojokerto, namun truk limbah digeser dan diamankan di Pos Polisi Lantas Jampirogo, dan sampai detik ini awak media sulit untuk komfirmasi dan truk limbah yang diamankan juga sudah raip.
Seperti diketahui bersama bahwa proses pengangkutan, pengelolahan limbah B3 dan pembuangan semua diatur oleh undang-undang, dan melalui beberapa tahapan aturan yang harus dipatuhi, sebab limbah jenis Bahan Baku Beracun (B3) ini sangat berbahaya bagi manusia dan makluk hidup apabila proses pembuangannya ngawur.
Menurut aktifis lingkungan hidup Bowo dan Tawi perusahaan jasa angkutan limbah ini harus dilengkapi dengan beberapa surat ijin seperti halnya manives dan lain-lain, dan membuangnya juga tidak diperbolehkan di sembarang tempat karena akan merusak ekosistem sekitar pembuangan limbah B3 ini.
Masih dalam keterangan Tawi, semestinya pihak perusahaan yaitu PT JMI memahami akan hal ini bukan malah seakan-akan mencari keuntungan yang besar dengan memakai jasa armada pengangkut limbah ilegal.
“siapa yang tidak tergiur mas ongkos per 1 rit dam truk tronton ukuran 30 ton itu Rp.3.500.000,- dan ini tanpa dipotong pajak” tegas Tawi dan menurut keterangan Irwanto saat bertandang ke redaksi Pena Rakyat News beberapa hari yang lalu.
Sementara dari pantauan tim investigasi media ini ditemukanlah beberapa titik pembuangan yang ngawur antara lain di jalan raya by pass depan perum graha kahuripan Jabon, di jalan raya Jetak Jasem Ngoro atau sebelah utaranya pabrik kertas tisu PT. San Paper dan masih banyak lagi lokasi pembuangan ilegal yang dilakukan oleh pengusaha armada truk pengangkut limbah PT JMI.
Melihat beberapa kejanggalan ini beberapa LSM akan segera mempersiapkan pelaporan dan atau pengaduan kepada pihak terkait, karena hal ini jelas-jelas merugikan Negara dari segi pajak dan lingkungan yang tercemari oleh limbah beracun dari PT.JMI. (tim)

