PRN Ponorogo | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ponorogo menggelar rapat paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi Fraksi Terhadap 2 Raperda di Ruang Sidang Paripurna, Jum’at 13/5/2022.
Rapat Paripurna dihadiri oleh Ketua DPRD Ponorogo, Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Sekda Kabupaten Ponorogo, Anggota DPRD Ponorogo, dan Forkopimda Ponorogo.
Sementara Ketua Ketua DPRD Ponorogo Sunarto mengatakan yang kita bahas yaitu pandangan fraksi untuk pencabutan peraturan daerah tentang izin usaha jasa kontruksi dan pencabutan tentang lembaga kemasyarakatan Desa dan Kelurarahan. Agenda rapat itu adalah Pandangan Umum Fraksi Fraksi terhadap Raperda Pencabutan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi dan Raperda Pencabutan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.
Sekda Ponorogo Agus Pramono juga menjelaskan, “kita ikuti tahapan sidang paripurna hari ini tentang pencabutan peraturan daerah tentang izin usaha jasa kontruksi dan pencabutan tentang lembaga kemasyarakatan Desa dan Kelurahan,bahwa pihaknya akan mengikuti tahapan sidang paripurna”, jelas Agus Pramono. (Toni)

