Serang, penarakyatnews.id – Berlarut-larutnya Sidang gugatan lanjutan penetapan tunda Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten H. Wahidin Halim (30/10) di Pengadilan Serang Tata Usaha Negara (PTUN) Serang Provinsi Banten dengan Perkara Nomor : 31/G/2017/PTUN-SRG.
Sidang itu, dengan Hakim Ketua, Andi Maderumpu SH,MH, Hakim Anggota Ferry Irawan, SH,MH, Taufik Perdana SH,MH, Panitera Pengganti Hj. Evy Farida Darmayanti, SH,MH.
Sebelumnya, 24 Oktober 2017 lalu, semakin jelas dan terang benderang, kalau SK orang Nomor 1 di Banten di “Kangkangi”
Hal ini tentu menyangkut marwah kehormatan wibawa Gubernur Banten dikenal dengan sapaan “WH”, sebelumnya Anggota DPR RI periode 2014-2019 dan pernah menjadi Walikota Tangerang 2 periode.
Hasil pantauan sidang Senin (30/11) dimajukan, seharusnya sudah ditetapkan, sebelumnya sidang setiap hari Selasa, karena alasan pengacara pihak penggugat pada Selasa (31/11) ada Sidang.
Sehingga hakim menyetujui, padahal berdasarkan surat kuasa yang didaftarkan ke PTUN ada tiga orang kuasa hukum penggugat yaitu Ferry Renaldy, SH, Dwi Nurroso Prabowo, SH dan Sandi Suroso, SH.
Hal ini menimbulkan sorotan dan pertanyaan publik, bagaimana status kejelasan dua pengacara yang mendamping Ferry Renaldy, SH.
Apakah memang telah memiliki kartu tanda anggota Pengacara serta dikuatkan dengan surat berita acara untuk menjadi pengacara sebagaimana perlakuan yang dilakukan hakim Ketua Andi Naderumpu, SH.
Kepada kuasa hukum tergugat dua yang begitu selekti ld dan tegas menanyakan KTA Pengacara.
Agenda sidang PTUN Senin (30/10), penggugat menyampaikan replik (Jawaban dari eksepsi tergugat)
Namun di luar dugaan dan kebiasaan bersidang pengacara pihak penggugat hanya menjawab eksepsi tergugat Gubernur Banten, sedangkan pihak intervensi-intervensi eksepsinya tidak dijawab tertulis akan dijawab secara lisan
Karena ada masalah dengan computer dan mesin print jelas Ferry yang bertindak sebagai pengacara penggugat Marsono.
Pengacara Manginghut Sinaga SH yang disapa, Ihut, bertindak sebagai pihak intervensi-intervensi Firma Maju Sinaga dengan gamblang, lugas dan tegas tetap minta jawaban secara tertulis
Pada kesempatan tersebut juga, Ihut meminta kepada Hakim agar dapat menjelaskan terkait eksepsi dan jawaban tergugat yaitu “absolut”
Hakim ketua mempersilahkan dua hakim anggota menjelaskan tentang Absolut hakim.
Kemudian, sidang ini ditunda dan akan bersidang kembali pada Selasa (7/11/17) dengan agenda sidang jawaban replik dari pihak tergugat, pihak Intervensi-intervensi, penyerahan bukti-bukti surat pendukung.
Di tempat terpisah sebelumnya Jumat (27/10) analis kebijakan dan advokasi hukum Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Dr. Saiful Bahri Johan, SH, M.Si sangat menyangkan dan prihatin tindakan Hakim PTUN Serang-Banten yang begitu muda dan gampang sekali mengeluarkan penetapan tunda.
Kemudian membiarkan pihak penggugat Marsono tetap aktif menjadi Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang dengan menerima gaji, tunjangan jabatan dan fasilitas
Sementara status hukumnya Quo, tanpa mengkaji, menelaah lebih cermat, cerdas tentang isi dan pokok gugatan dengan mempelajari UU No. 24 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, karena sudah menjadi tugas dan wewenang Gubernur membuat SK Pemberhentian dan Penetapan Pelantikan Anggota DPRD kota/kabupaten dengan diterimanya surat rekomendasi dari Ketua DPRD dan walikota/bupati dengan batas waktu paling lambat 14 hari
“Akibatnya marwah wibawa kepastian hukum itu jadi kabur, tidak berkeadilan artinya, kalau mau dikaji, dicermati gugatannya, iya disidangkan perkaranya,” sebutnya
” Silahkan tapi jangan buru-buru mengeluarkan penetapan tunda, bagaimana mungkin sidang penetapan tunda tidak dihadiri pihak tergugat, salinan gugatan belum diterima pihak tergugat, kemudian dasar hukum penetapan tunda kabur tidak dijelaskan keadaan yang sangat mendesak itu apa ? tegas Dr Saiful.
Penatapan tunda sidang lanjutan gugatan ini harus dituntaskan secara serius, cermat, cerdas dan benar, karena bagaimana mungkin Gubernur sesuai tugas dan kewenangannya mengeluarkan SK yang telah diatur dan ditetapkan serta dilindungi Undang-undang yang telah mempunyai Putusan Hukum Tetap (Inkracht) dari Mahkamah Agung RI masih dapat digugat !.
Hal ini akan menjadi presiden buruk, kalau aparat penegahkan hukum, dalam hal ini Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI serta Pemerintah kalau tidak segera bersikap/ bertindak dan berbuat
“Jangan dibiarkan terus berlarut-larutnya, tanpa ada kepastian hukum proses pelantikan Anggota DPRD Firma Maju Sinaga yang telah dijawalkan Bamus DPRD Sidang Paripurna Istimewa (Pelantikan Anggota DPRD) pada tanggal 4 Oktober 2017 menjadi tidak jelas akibat penetapan tunda,” ungkapnya
Hal ini sangat bertolak belakang dengan Nawa Cita Presiden Jokowi penegahkan hukum dan akan membuat para kepada Daerah tingkat I (Gubernur) menjadi ketakutan.
” Karena dengan muda PTUN membuat penetapan tunda,” terang Dr. Saiful yang bergegas mau sholat Jumat kala itu.
Jelasnya, sesuai yangb diatur dalam pasal 67 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Juncto Undang-Undang nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan Undang-undang nomor 5 tahun 1986 juncto Undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ayat (4)
“Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a. dapat dikabulkan, hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan Kepentingan penggugat sangat dirugikan.
Jika Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu tetap dilaksanakan sesuai UU RI No. 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan pasal 10 ayat (1) huruf g: Yang dimaksud dengan “asas Kepentingan umum ” adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan umum dengan cara aspiratif, akomodatif, selektif dan tidak diskriminatif.
Sementara kesepakatan waktu sidang antara hakim, pihak penggugat dan pihak tergugat sidang berikutnya pada hari Selasa (25/10)
” Kok tiba-tiba pada Senin (25/10) sidang tanpa ada pemberitahuan surat secara resmi, hanya menghubungi melalui Hp/ponsel
Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan mengapa, ada apa dan kenapa hakim sebagai wakil Tuhan yang arif, bijaksana, cerdas dan terdidik serta biasa menetapkan putusan dengan hatinuraninya.
“Tapi untu kali ini dapat di intervensi pihak penggugat,” pungkas Dr. Saiful yang mengajar dosen hukum di sebuah Universitas/Perguruan Tinggi ternama di Jakarta
Dia menyarankan agar minta dan mendesak Komisi Yudisial Republik Indonesia (KYRI), Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia (BP-MARI) segera turun tangan p
“Pertanyakan Hakim PTUN Serang Perkara nomor : 31/G/2017/PTUN-SRG mengingat saat ini lagi Marah OTT di pengadilan,” terangnya. (rj)

