By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: HRD PT. Dwi Prima Sentosa 2 Ngawi Diduga ‘Langgar’ UU Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Tenaga Kerja
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » HRD PT. Dwi Prima Sentosa 2 Ngawi Diduga ‘Langgar’ UU Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Tenaga Kerja
KABAR JATIM

HRD PT. Dwi Prima Sentosa 2 Ngawi Diduga ‘Langgar’ UU Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Tenaga Kerja

putri pena
Last updated: 24 November 2017 5:58 am
putri pena
Published: 24 November 2017
Share
SHARE

Ngawi, penarakyatnews.id – Kinerja HDR (Human Resources Departement) PT. Dwi Prima Sentosa 2 Ngawi, perusahaan yang bergerak di bidang produksi sepatu patut dipertanyakan, pasalnya dirinya diduga tidak mau tau terkait keselamatan dan kesehatan tenaga kerjanya.

Apabila di telaah lebih lanjut terkait tugas dan fungsi HRD adalah departemen dalam perusahan yang bertanggung jawab menangani  pengelolaan SDM atau karyawan dalam suatu perusahaan atau organisasi, HRD bertanggung jawab untuk memastikan perusahaan mendapatkan karyawan-karyawan terbaik. Oleh sebab itu, dalam hal penerimaan karyawan, HRD adalah pihak yang dinilai paling bertanggung jawab untuk mengelola proses seleksi. Setelah penerimaan, tugas selanjutnya adalah memaksimalkan kemampuan terbaik karyawan tersebut untuk melayani perusahaan secara lebih baik. Kebanyakan perusahaan, orang HRD memiliki latar belakang pendidikan psikologi. Dalam proses wawancara, mereka biasanya memegang peranan penting.

Namun berbeda dengan Eko (panggilan keseharian HRD PT. Dwi Prima Sentosa 2 Ngawi, red) yang kabarnya baru menjabat, menurut keterangan dari beberapa tenaga kerja kontraan yang mayoritas perempuan dan tidak bersedia disebut namanya, sangat kecewa dan merasa keberatan dengan keberadaan Eko menjabat sebagai HRD, hal ini disebabkan karena Eko diduga menerapkan kebijakan yang tanpa memperhatikan faktor keselamatan dan kesehatan tenaga kerjanya.

Masih dalam keterangan para pekerja pabrik sepatu di ngawi, banyak rekan-rekan pekerja mendapatkan SP (surat Peringatan) hanya karena ijin sakit walaupun para pekerja ini melampirkan surat keterangan dari dokter saat melakukan ijin tidak masuk kerja, lupa tidak memakai masker aja juga langsung di SP dan masih banyak lagi kebijakan HRD Eko yang berlebihan dan membuat resah tenaga kerja.

“kamu boleh tidak masuk kerja kalau kamu benar-benar sakit dan tidak bisa jalan” salah satu cuplikan kata-kata yang di sampaikan oleh Eko kepada pekerja.

Sementara sampai berita ini diturunkan, kasak kusuk para pekerja PT. Dwi Prima Sentosa 2 Ngawi akan segera menggelar aksi kepada dihak perusahaan dan dinas ketenaga kerjaan daerah Ngawi. Bersambung..(sh07)

  

 

You Might Also Like

Jembatan Penghubung Mangunrejo – Selorejo “Rusak Berat” Segera Diperbaiki
Jelang Hari Jadi Ke-75, Polwan Sidoarjo Ziarah Rombongan ke Makam Pahlawan
Jelang Lebaran: KAI Daop 8 Bagikan Sembako Kepada Ratusan Porter Stasiun
Padepoan Ki Wiro Kadek : Ruwat Agung Bumi Nusantara dan Ruwat Sukerta
Buntut Penganiayaan yang Dialami oleh Relawan Zaenal, Advokat Sakty selaku PH Zaenal “Tak Ada Kata Damai dan Siap Dampingi Korban hingga tuntas”
TAGGED:HRD AroganNgawi
Share This Article
Facebook Email Print
1 Komentar
  • Praktisi K3 Ngawi berkata:
    5 April 2023 pukul 9:00 pm

    Saya Salah satu praktisi K3 di ngawi, menurut saya tidak memakai masker bukan termasuk dalam pelanggaran K3, disana diharuskan memakai masker karena memang bahan yg digunakan membahayakan bagi kesehatan, tapj memang secara managemen yg tidak mendukung semua program K3, pun dengan dinas ketenagakerjaan ngawi, kayaknya perlu sekolah kembali deh itu yg di dinas, hehehe

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?