PRN Jombang | Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha gelar konferensi pers yang melibatkan tim ahli dari IDI dan IBI Jawa Timur. Menghentikan Kasus Persalinan di RSUD Jombang, Selasa (13/09/2022).

Polres Jombang langsung menindak lanjuti laporan kasus kematian bayi yang dilaporkan Yopi Widianto (26), Suami Rohma Roudotul Jannah (29), pasien asal Desa Plemahan, Kecamatan Sumobito kabupaten Jombang ke Polres Jombang.
“Kami langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 9 saksi. Kemudian kami menggandeng IDI dan IBI Jawa Timur untuk memeriksa lebih lanjut. Dan kami simpulkan, bahwa hasilnya bukan tindak pidana,”ujar kasat reskrim.
Alhasil,tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan dokter saat bertugas. Termasuk soal proses dekapitasi persalinan, merupakan salah satu pilihan prosedur untuk melahirkan bayi yang sudah meninggal akibat distorsia bahu.
Ketua IDI Wilayah Jawa Timur Dr.dr. Sutrisno, SPOG mengatakan setelah mengkaji dan membentuk mahkamah etik dengan dokter spesialis, dokter senior dan guru besar, bahwa dokter yang menangani ini tidak terbukti melakukan pelanggaran etik profesi kedokteran pada proses persalinan yang dilakukan pemisahan kepala dengan tubuh bayi atau istilahnya dekapitasi untuk mengeluarkan bayi dan untuk menyelamatkan ibu.
Dalam Konferensi pers, Ketua Pengurus Daerah Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Provinsi Jawa Timur Lestari. menyimpulkan bahwa apa yang dilakukan bidan saat membantu dokter saat proses persalinan telah sesuai standar operasional prosedur (SOP). (end)

