By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Kasus Mantan Kadus Pagerluyung Wetan Yang Telah Menipu Bu Satiah segera di ungkap polres Mojokerto Kota
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Kasus Mantan Kadus Pagerluyung Wetan Yang Telah Menipu Bu Satiah segera di ungkap polres Mojokerto Kota
KABAR MOJOKERTO

Kasus Mantan Kadus Pagerluyung Wetan Yang Telah Menipu Bu Satiah segera di ungkap polres Mojokerto Kota

Redaksi
Last updated: 23 November 2022 8:23 am
Redaksi
Published: 23 November 2022
Share
SHARE

PRN MOJOKERTO | Perkara dugaan penipuan yang dilakukan oleh SUMI (Mantan Kadus Pagerluyung Wetan) terhadap Bu Satiah (65 Tahun) warga Desa Pagerluyung Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto yang ditangani oleh Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto.

Kota, saat ini memasuki babak baru
Tepatnya hari ini, Selasa 22/11/2022 Bu Satiah memenuhi panggilan Satreskim Polres Mojokerto.

Kota berdasarkan Surat Nomor : B/2394/XI/RES.1.1./2022/Satreskrim tertanggal 17
November 2022 dengan agenda permintaan keterangan dan penyerahan bukti baru.
Dalam agenda pemeriksaan tersebut, Bu Satiah didampingi oleh Hadi Purwanto, ST., SH. selaku Ketua Umum Lembaga Kajian Hukum dan Analisa Publik “BARRACUDA
INDONESIA” dan juga selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum “DJAWA DWIPA”.

Sementara pemeriksaan itu sendiri berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Untuk itu saat dikonfirmasi awak media, pria yang akrab dipanggil Hadi Gerung ini
mengatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya yaitu BARRACUDA INDONESIA dan LBH
DJAWA DWIPA.akan maksimal membantu Bu Satiah mencari keadilan.dalam perkara ini.
“Kami terpanggil membantu Bu Satiah. Kasihan beliau. Kami akan maksimal melakukan
pembelaan. BARRACUDA INDONESIA dan LBH DJAWA DWIPA akan mengawal perkara
ini hingga keadilan buat Bu Satiah terwujud. Bu Satiah adalah korban bujuk rayu mantan
Kadus Pagerluyung Wetan yang berinisal SUMI,” tutur Hadi Gerung dengan lantang.

Masih menurut Hadi, dalam agenda pemeriksaan ini juga diserahkan beberapa bukti krusial terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh SUMI mantan Kadus tersebut.
“Kepada penyidik tadi Kami menyerahkan dua buah foto saat SUMI menerima uang dari Bu
Satiah dan saat SUMI menunjukkan bukti kuitansi kepada Bu Satiah. Bukti selanjutnya yang kami serahkan yaitu Kuitansi Pertama terkait pembayaran dari Bu Satiah kepada SUMI
senilai Rp 10 juta tertanggal 24 Agustus 2020, Kuwintansi Kedua pembayaran dari Bu Satiah
kepada SUMI senilai Rp 10 juta tertanggal 17 September 2020 dan Kwitansi Ketiga
pembayaran dari Bu Satiah kepada SUMI senilai Rp 5 juta tertanggal 4 Desember 2020. Bukti
lainnya yang diserahkan adalah dua salinan akta jual beli sawah milik Bu Satiah yang
diuruskan SUMI proses sertifikatnya,” jelas Hadi Gerung.

Motif perbuatan yang dilakukan SUMI adalah menawarkan jasa seolah-olah sanggup untuk
melakukan pengurusan sertifikat dua bidang sawah milik Bu Satiah yang belum bersertifikat dengan total biaya Rp 25 juta. Sementara uang Rp 25 juta telah diserahkan diawal
kesepakatan, akan tetapi hingga 2 tahun lebih sertifikat tidak kunjung selesai dan tidak ada
kabar apa pun dari SUMI.

Adapun dua bidang sawah yang rencana disertifikatkan adalah sebidang tanah dengan
Nomor Persil 42.S Blok II luas 2.830 m2 (Blok Tengah) dan sebidang tanah dengan Nomor
Persil 51.S Blok II luas 2.640 m2 (Blok Ploso) yang terletak di Desa Pagerluyung yang mana
dua bidang tanah tersebut dibeli dari ahli waris Suratin dan masih atas nama SURATIN
sebagaimana dimaksud dalam dokumen Letter C No. 374 Desa Pagerluyung.
Sementara itu saat Bu Satiah dikonfirmasi puluhan awak media, dirinya mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan SUMI sudah tidak dapat dimaafkan lagi.

Saya mencari keadilan. Saya ingin SUMI menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” harap Bu Satiah.

Terkait perkara ini, SUMI yang pernah menjabat Kadus Pagerluyung Wetan ini dilaporkan Bu
Satiah ke Satreskrim Polres Mojokerto kota dengan sangkaan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Seperti diberitakan beberapa bulan yang lalu dan sempat viral di kalangan masyarakat
Mojokerto, bahwa SUMI mantan Kadus Pagerluyung Wetan ini telah dilaporkan oleh Bu
Satiah terkait dugaan tindak pidana penipuan dalam pengurusan sertifikat miliknya. Total
uang yang telah dibawa SUMI adalah sbesar Rp 25 juta.

Sementara itu diakhir pembicaraan, Hadi Gerung berharap jajaran Polres Mojokerto untuk
segera menangkap pelaku penipuan ini.
“Demi rasa keadilan bagi Bu Satiah. Demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap
kinerja kepolisian, Bukti-bukti lebih dari cukup. Perkara sudah terang. Semoga Polres
Mojokerto Kota mampu memberi pengayom dan pelindung masyarakat yang mencari
keadilan,” Tegas HAdi Gerung. ( Mahmudah )

You Might Also Like

Pasha Ungu Hadir Dalam Gelar Penguatan Jaringan Kader Ditingkat RT DPD PAN Kabupaten Mojokerto
Jumat CERIA’, Bupati Ikfina Jelaskan Hal Penting Untuk Cegah Stunting
Polres Mojokerto Berhasil Amankan Residivis Pencurian 13 Sepeda Motor
Jelang Idul Fitri, Wali Kota Mojokerto Pastikan Harga dan Keamanan Pangan Terjaga
Dansubkogartap 0815/Mojokerto Dampingi Kaskogartap III/Surabaya Gowes Bareng Jelajahi Wilayah Mojokerto
TAGGED:Kabupaten MojokertoKasus Mantan Kadus Pagerluyung Wetan Yang Telah Menipu Bu Satiah segera di ungkap polres Mojokerto Kota
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?