PRN SIDOARJO | R.K. laki-laki 19 tahun warga Bandar Mataram Provinsi Lampung tega menghabisi nyawa E. perempuan 26 tahun warga Surabaya yang sejak bulan Oktober 2022 tinggal bersama teman perempuannya S.D.S dan pacarnya A.S yang indekost di desa Mojoruntut kecamatan Krembung Sidoarjo dengan cara mencekik leher korban sampai meninggal.
Pelaku yang bekerja sebagai kuli bangunan tersebut rupanya tersinggung dengan ucapan korban, sehingga pelaku tega menghabisi nyawa korban.
Awalnya, pelaku dengan korban tidak saling mengenal, setelah berkenalan di MiChat keduanya sepakat berkencan di kost yang terletak di desa Mojoruntut kecamatan Prambon Sidoarjo, Sabtu (24/12/2022).
Namun dalam pertemuan tersebut, korban sempat menagih uang BO yang telah disepakati namun pelaku keberatan dengan nominal tersebut dan beralasan tidak punya uang.
Akibatnya korban mencaci pelaku dan sempat berkata “Kalau tidak punya uang, jangan berkencan” ujar korban.
Akibat dari perkataan korban membuat pelaku kalap dan emosi, sehingga pelaku mencekik leher korban hingga lemas tak berdaya.
Tidak cukup kekejaman sampai disitu, pelaku juga menyeret korban ke kamar mandi kemudian mengikat tangan dan kaki korban dengan tali serta mulut ditutup dengan kain.
Kejadian pertama kali diketahui oleh teman korban yakni A.S (24 tahun). Melihat korban tergeletak, A.S berteriak minta tolong dan didengar oleh S.D.S (pacar A.S) serta penghuni kost lainnya.
Kemudian korban dibawa le Puskesmas, namun dinyatakan meninggal dunia. selanjutnya A.S. pacarnya melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
Berdasarkan petunjuk dan informasi yang didapat, selanjutnya unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo mengejar pelaku dan pada Senin (26/12/2022) sekira pukul 19.00 WIB pelaku R.K berhasil ditangkap di rumah familinya di desa Cepoko kecamatan Ngrayon Ponorogo.
Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro SH. SIK. didampingi Kasatreskrim AKP. Tiksnarto Andaru Rahutomo SH. SIK. MSi. benarkan penangkapan tersebut, dan pelaku sedang dalam proses hukum.
“Atas perbiatan tersebut, pelaku akan dikenakan Persangkaan Pasal 365 ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara lima belas tahun,” pungkas Kapolresta Sidoarjo. (kin)

