Dewi Fitri Yanti (PPK bagian PSDA Tanah Datar) : “Hanya Dana D.A.U Serta Dana Pokir Dewan Propinsi Agak Tertinggal”. (Foto : Doc. Tim).
TANAH DATAR, PRN.id – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat meng-klaim seluruh kegiatan fisik saluran irigasi di bawah jajarannya di klaim sukses terlaksana seratus persen.
Foto : Salah Satu Proyek Dana DAK Yang Sudah Diserahaterimakan. (Foto : Doc. Tim PRN).
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Dewi Fitri Yanti selaku PPK di bidang PSDA kepada awak media PRN Rabu (20/12) melalui ponselnya.
Foto : Proyek Yang Belum Selesai Dikerjakan (bobit 36.6 %) Dengan Sumber Dana Dari Pokir DPRD Provinsi. (Foto : Doc.Tim PRN).
Lebih lanjut Dewi mengatakan, bahwa proyek fisik yang berada di bawah tanggungjawabnya sebanyak 26 paket kegiatan dari dana DAK, semuanya sukses dikerjakan pihak ketiga. Sementara sisanya, sebanyak 13 paket bersumber dari dana DAU juga terlaksana dengan baik, sebanyak 12 paket diantaranya selesai dikerjakan dan telah dilakukan serah terima, satu diantaranya belum diserahterimakan (belum PHO) antara pelaksana dengan pihak owner.
Dikatakannya bahwa, dana DAU yang belum PHO adalah kegiatan Jaringan Irigasi Bandar Sawah Gadang Kecamatan Batipuh, yang sekarang baru mencapai bobot progres 70 persen, semoga dalam tiga atau 5 hari ke depan selesai dikerjakan oleh pihak rekanan.
Saat disinggung oleh awak media tentang proyek Bandar Gadang di nagari Minang Kabau Kecamatan Sungayang yang sekarang baru mencapai angka 30 persen, sementara kontraknya hanya tinggal hitungan jari sampai tanggal 29 Desember mendatang
Dewi menyebutkan bahwa kegiatan itu bersumber dari dana hibah ataupun disebut dengan dana Pokok Pikiran (pokir) Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Namun sebagai tanggungjawab secara tekhnis pelaksanaan tetap di bawah Dinas Pekerjaan Umum dengan bidang PSDA, kondisi sekarang disebutnya sudah mencapai angka 36.6 persen (Per / Sabtu 16/12), sementara pihak rekanan baru mengambil uang muka sebanyak 30 persen. Artinya jika pada tanggal 29 Desember mendatang belum siap dikerjakan oleh pihak rekanan untuk mencapai target termyn kedua, maka terhadap perusahaan langsung dilakukan putus kontrak.
“Meskipun pekerjaan baru capai angka 36,6 persen, artinya pihak rekanan sudah selesaikan bobot melebihi pengambilan uang muka,” jelasnya.
Pada Bidang PSDA Dinas PUPR ini, jika pihak rekanan berkenan dan diberi kesempatan tambah waktu 50 hari dan pihak PPK meyakini untuk termyn penambahan waktu bisa diselesaikan oleh pihak kontraktor. “Bisa saja ditambahkan waktu 50 hari, tapi perlu dilakukan pengkajian mendalam tentang kesanggupan pihak kontraktor, dengan catatan biaya kontraktor sebagai penyedia jasa diberikan pada akhir tahun berikutnya, itupun jika memungkinkan untuk penambahan waktu”, urainya.
Selanjutnya, Dewi menambahkan bahwa ada satu lagi kegiatan proyek Fisik Irigasi yang dikerjakan oleh perusahaan CV inisial ‘RGA’ sumber dana DAU pada tender akhir tahun, sekarang baru capai target 27 persen, sementara kontrak akan berakhir pada 29 Desember mendatang.
“Kita tidak yakin pelaksanaan ini akan selesai dikerjakan pada akhir kontrak, namun dengan harapan kepada pihak kontraktor supaya bisa capai target melebihi 30 persen, minimal sesuai pengambilan uang muka,” pungkas Dewi mengakhiri pembicaraan. (mail/tim PRN).

