PRN Madiun | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan Yang Didahului Dengan Penyampaian Pandangan Umum Sekaligus Pendapat Akhir Fraksi Fraksi DPRD kota Madiun diruang rapat paripurna,Senin 3/4/2023.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD kota Madiun dan dihadiri Wakil DPRD kota Madiun, anggota DPRD Kota Madiun, Walikota Madiun, Wakil Walikota Madiun, Forkopimda,dan OPD. Dalam rapat paripurna tersebut fraksi fraksi menyampaikan pendapat akhir peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah RT. RW Kota Madiun Tahun 2023-2043 dan rencana peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah.
Sementara Walikota Madiun Maidi mengatakan beberapa catatan diberikan oleh DPRD terhadap rancangan tata ruang wilayah Kota Madiun, catatan tersebut akan digunakan sebagai bahan evaluasi untuk penyempurnaan kedepan, ada beberapa catatan apa yang jadi catatan akan jadi evaluasi, jelasnya.
Walikota Maidi lebih lanjut menjelaskan tujuan penataan ruang Kota Madiun yakni mewujudkan Kota Madiun sebagai pusat kegiatan perdagangan dan jasa, industri strategis, pelayanan umum, dan pusat koleksi regional untuk mendukung fungsi Kota Madiun sebagai pusat pengembangan Jawa Timur bagian barat, kita target pengerjaan semakin cepat semakin baik skala prioritas 2024 yang akan kita bahas,ungkap Walikota Madiun Maidi.
Dalam rapat disampaikan oleh Handoko dari Fraksi Partai Gerinda sebagai perwakilan fraksi-fraksi bahwa seluruh fraksi yang ada di DPRD Kota Madiun yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Perindo, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PSI – Nasdem, Fraksi PKS-PAN menyatakan pendapat akhirnya bahwa telah menerima dan menyetujui Raperda RTRW tahun 2023-2024 untuk disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur agar mendapatkan proses evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku serta raperda tentang pengelolaan keuangan daerah untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sementara Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Bagus Miko Saputro mengatakan agar dilakukan sosialisasi terkait Peraturan Daerah tersebut oleh Pemerintah Kota Madiun.
Pemerintah Kota Madiun harus melakukan sosialisasi terkait Peraturan Daerah ini sehingga stakeholder dapat memahami substansi raperda serta implementasinya memberikan pengaruh pada masyarakat,jelas Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya. (Toni/Adv)

