PRN Surabaya | Surabaya – Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) mengambil sumpah dan melantik 51 orang Mediator yang mengisi posisi penting dalam Profesi Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) untuk wilayah hukum Provinsi Jawa Timur dan dari wilayah luar Jawa Timur. Mereka dilantik dan diambil sumpahnya oleh Presiden DSI, Sabela Gayo SH.MH.Ph.D di Wyndham Hotel, Surabaya, Jumat (25/08/2023).
DSI merupakan suatu perkumpulan yang memberikan layanan alternatif penyelesaian sengketa baik dengan menggunakan instrumen kelembagaan dewan sengketa maupun kompetensi dan keahlian dari masing-masing mediator, ajudikator, konsiliator dan arbiter yang terdaftar di DSI.
Sabela Gayo dalam sambutannya berharap mudah mudahan kepada pengurus dewan sengketa yang baru dikukuhkan dilantik, tersebut terdiri dari para profesi Mediator, Arbiter, Konsiliator, dan Ajudikator yang akan menjabat dari tahun 2023 hingga 2026, dapat segera memajukan dan mendorong pemerataan Profesi APS di wilayah di pengadilan negeri dan pengadilan agama di Provinsi Jawa Timur. Sekaligus memberikan layanan mediasi, arbitrase dan penyelesaian melalui praktisi dewan sengketa kepada masmasyarakat.
“Saya berharap kepengurusan DSI Jawa Timur dapat segera memajukan dan mendorong pemerataan Profesi APS di wilayah Jawa Timur,” ujar Sabela Gayo.
Sejak dewan sengketa Indonesia didirikan padaJuli 2012 sudah menjalin kerjasama dengan lembaga Diklat mediasi yang terakreditasi di Mahkamah Agung. Berdasarkan data yang dimilikinya, DSI standar Mahkamah Agung sejak Juli 2012 sampai dengan Minggu ketiga Agustus 2023 ada sebanyak 2.505 orang mediator .
Saat ini juga sedang berlangsung pelatihan mediasi kerjasama antara IPPI dan PDSI dengan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu via Zoom. Dari 2.505 mediator tersebut sebanyak 75% -nya sudah terdaftar sebagai mediator non Hakim mulai dari pengadilan negeri Sabang di Aceh hingga sampai di pengadilan negeri di Jayapura dan Manokwari Papua. “Jadi tersebar di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Sabela terus mendorong mediator adjudicator, konsiliator arbiter khususnya mediator yang nanti akan mengajukan permohonan sebagai mediator non Hakim baik di pengadilan negeri atau di pengadilan agama untuk dapat menjalankan tugas profesinya dengan penuh tanggung jawab dan penuh amanah.
Ia berpesan kepada mediator apabila diterima sebagai mediator non Hakim di pengadilan agama khususnya di Provinsi Jawa Timur dapat menjalankan tugas dan amanah dengan baik.
Berdasarkan hasil kajian Dewan Sengketa Indonesia di Provinsi Jawa Timur memiliki sekitar 72 pengadilan negeri dan pengadilan agama yang tersebar di wilayah 38 kabupaten/kota.
Menurutnya Dewan Sengketa Indonesia Jawa Timur sudah dua kali melaksanakan pengambilan sumpah profesi tahun ini, yang pertama sekitar bulan Januari 2023 dan yang kedua pada 25 Agustus 2023 hari ini dan hanya ada sekitar lebih kurang 120-an mediator saat ini.
Sedangkan berdasarkan kajian Dewan Sengketa Indonesia dengan persebaran Pengadilan Negeri agama di Jawa Timur sebanyak 72 pengadilan, kebutuhan minimal itu ada salah 1.400 mediator non Hakim. Dari jumlah tersebut sebenarnya dari sisi kuantitas masih sangat minim dan kita mendorong dengan semakin banyaknya mediator non Hakim dapat membantu pengadilan negeri dan pengadilan agama dalam rangka melaksanakan proses mediasi didalam pengadilan.
“Sehingga beban tugas para Hakim di pengadilan agama itu bisa ringan dan berkurang dengan adanya bantuan dari pada mediator non Hakim,” katanya.
Sementara Ketua Dewan Sengketa Indonesia Jawa Timur Anandyo Susetyo SH,MH mengatakan akan fokus membantu program omah rembug yang digagas Gubernur dan Kapolda Jawa Timur vuntuk memperkuat upaya pemprov menurunkan tingkat sengketa di daerah daerah Jawa Timur.
Salah satu alternatif penyelesaian sengketa adalah medeator yang merupakan jembatan penyeimbang untuk menghubungkan kepentingan terhadap mengupayakan penyelesaian konflik dengan cara damai, serta membawa pencerahan ditengah kerumitan dan konfleksitas persoalan. (Roy/Sae)

