By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Sosialisasi Perundang-undangan Tentang Barang Kena Cukai Dan Gempur Rokok Ilegal 
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Sosialisasi Perundang-undangan Tentang Barang Kena Cukai Dan Gempur Rokok Ilegal 
KABAR JATIM

Sosialisasi Perundang-undangan Tentang Barang Kena Cukai Dan Gempur Rokok Ilegal 

Redaksi
Last updated: 31 Agustus 2023 8:02 am
Redaksi
Published: 31 Agustus 2023
Share
SHARE

PRN Jombang | Jombang – Rangka pengawasan dan penurunan peredaran rokok ilegal di kabupaten Jombang satuan polisi pamong praja (Satpol-pp) bersama Bea cukai Kediri mengadakan Sosialisasi gempur rokok ilegal. Ditempatkan di Hotel Green Red Syariah pada Kamis (30/8/23). Sosialisasi tersebut diikuti 200 peserta diantaranya, Gojek, Grab, Jasa Pengiriman dan Serikat Pedagang kaki lima (Spekal) Jombang.

Kasatpol PP kabupaten Jombang Thomson pranggono mengatakan bahwa kegiatan ini adalah sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang barang kena cukai tujuannya supaya tidak ada peredaran rokok ilegal di Jombang. “Sosialisasi ini untuk memberikan wawasan kepada masyarakat agar memahami terkait dengan produk serta barang kena cukai dalam hal ini seperti rokok tanpa cukai atau lebih dikenal rokok ilegal”, tuturnya.

Mengajak pesan serta masyarakat sebagai agen di wilayah masing-masing untuk menekan penyebaran rokok ilegal di kabupaten Jombang, apabila masyarakat menemukan adanya tempat usaha toko atau warung yang jual rokok ilegal agar dapat menyampaikan informasinya ke pemerintah dan tidak lagi membeli rokok ilegal meski harganya murah, tandas Thomson.

Sementara itu Heri Purwanto selalu Plh kepala seksi penyuluhan dan layanan informasi Bea Cukai Kediri menyampaikan sosialisasi undang-undang Cukai ini terkait dengan bagian dari kegiatan dana bagi hasil Cukai yang diwujudkan di dalam kegiatan sosialisasi. “Alhamdulillah peserta dari PKL dari ojek online dan dari jasa penitipan sangat antusias, Kedepannya tau barang kena cukai yang ilegal Seperti apa sehingga dapat dihindari”, kata Heri Purwanto.

Kepada peserta untuk mengkonsumsi rokok diharapkan mematuhi rokok yang berpita Cukai, kemudian bagi yang pedagang atau penjual juga diharapkan menolak Apabila ada penawaran rokok ilegal, ungkapnya. Apabila Toko atau warung yang tetap menjual rokok ilegal segera berhenti, jangan sampai menjual rokok ilegal karena itu mengganggu penerimaan negara dan ada sanksi pidana serta dendanya. “ini kami tidak mengharapkan teman-teman dari pedagang terkena pidana makanya mulai sekarang stop menjual rokok ilegal”, saran Heri. “Sanksi terberat bisa kena hukuman 5 tahun ada yang 8 tahun kemudian dendanya ada yang 5 kali nilai juga ada yang 10 kali maksimal itu mudah-mudahan di Jombang ini tidak ada yang terkena sanksi seperti itu”, pungkasnya. (ber)

You Might Also Like

STIE Yapan Surabaya Gelar Wisuda ke 18 Magister dan Sarjana Tahun 2025
RSUD Kota Madiun Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke- 80
Pemerintah Desa Kedungsolo Kecamatan Porong Optimis Pembangunan Pavingisasi Berdampak Positif Bagi Masyarakat
Bawaslu dan MPN korwil Jombang Kerjabareng Kembangkan Sistim Pengawasan Pemilu Swakarsa
Jelang HJK & HUT Kodam V/Brawijaya Kodim Mojokerto Santuni Yayasan Yatim Sejahtera Villa Durian
TAGGED:JombangSosialisasi Perundang-undangan Tentang Barang Kena Cukai Dan Gempur Rokok Ilegal
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATENG

Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Redaksi
By Redaksi
3 Oktober 2026
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?